LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung,
JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum
No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat
: Jl.
Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan
Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888
Nomor : 0109/LSM- Bintara/11/IV/04.02.2014 Tulungagung, 04 Februari 2014
Lamp : -
Sifat : Penting
Perihal: ADUAN
Kepada Yang
Terhormat :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN
RI)
di-
Jl. Jend. Sudirman Kav.
69, Jakarta
Assalamu
Alaikum Wr.Wb.
Salam silaturahmi kami sampaikan semoga kita senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT dalam menjalankan
aktifitas sehari-hari. Amin.
Sehubungan dengan beberapa hal yang menjadi permasalahan
dalam pelaksanaan mutasi jabatan
fungsional ke jabatan struktural Kabupaten Tulungagung Tahun 2014, pada bulan
Januari 2014 kemarin, kami bagian dari masyarakat yang peduli terhadap
reformasi birokrasi di Tulungagung,
terdapat beberapa hal yang menjadi ganjalan dan keganjilan bagi masyarakat,
yakni dalam pelaksanaan mutasi jabatan eselon IV, III dan II Di pemkab Tulungagung.
Mutasi dimaksud di atas seharusnya mempertimbangkan edaran surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI) Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004.
Tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru sehingga pada saat surat ini kami kirim
dengan maksud memohon kepada Yth . Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara
Republik Indonesia memberikan sangsi
bagi pejabat yang melanggar Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI)
Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004. Serta melakukan pengawasan sekaligus penindakan
bagi Aparatur Negara yang jauh dari semangat Reformasi Birokrasi dan jauh
dari harapan masyarakat untuk suksesnya program Pemerintah tentang Reformasi
Birokrasi yang akhirnya terwujudnya good
governence di Pemerintahan
Kabupaten Tulungagung.
Dengan ini kami atas nama LSM Bintang Nusantara memohon
kepada Bapak Yth . Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti surat Aduan kami terkait
mekanisme Mutasi pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung yang perlu dibina guna
menuju pemerintahan yang akuntabel dan bersih dari kepentingan politik.
|
Adapun maksud kami
sesuai dengan beberapa alasan-alasan hukum / dalil-dalil sebagai berikut :
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
- Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip Profesionalisme sesuai dengan Kompetensi, Prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan, serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, rasa atau golongan. Seluruh PNS pada dasarnya diangkat dalam suatu jabatan dan sekaligus menegaskan bahwa seluruh PNS hendaknya menduduki suatu jabatan. Jabatan dimaksud adalah Jabatan Struktural dan jabatan fungsional.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diangkat dalam jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Jabatan Struktural adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Sedangkan Jabatan Fungsional adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
- Munculah Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural antara lain dimaksudkan untuk membina Karier PNS dalam Jabatan Struktural dan kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eselon dan Jenjang pangkat jabatan
struktural sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2002
NO
|
ESELON
|
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG
|
|
TERENDAH
|
TERTINGGI
|
||
1
|
I a
|
IV/e
|
IV/e
|
2
|
I b
|
IV/d
|
IV/e
|
3
|
IIa
|
IV/c
|
IV/d
|
4
|
II b
|
IV/b
|
IV/c
|
5
|
III a
|
IV/ a
|
IV/b
|
6
|
III b
|
III/d
|
IV/a
|
7
|
IV a
|
III/c
|
III/d
|
8
|
IV b
|
III/b
|
III/c
|
9
|
Va
|
III/a
|
III/b
|
Persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan
Struktural antara lain:
1. Berstatus
PNS
2. Serendah-rendahnya
memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
3. Memiliki
kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
4. Semua
unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir
5. Memiliki
Kompetensi Jabatan yang diperlukan
6. Sehat
jasmani dan Rohani.
Selain persyaratan tersebut, Pejabat
Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor :
a. Senioritas dalam kepangkatan
b. Usia
c. Diklat jabatan dan Pengalaman
b. Usia
c. Diklat jabatan dan Pengalaman
- Sedangkan Aturan Aturan Kepegawaian yang mendasari antara lain :
A.
Undang-undang Nomor : 43 Tahun 1999 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
pasal 17 ayat (2)
Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip
profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat
yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
B. Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural.
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah :
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah :
1.
Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2.
Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat
di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
3.
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang
ditentukan.
4.
Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
5.
Memilki kompetensi jabatan yang diperlukan dan
6.
Sehat jasmani dan rohani
Pasal6
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki.
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki.
C. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Pasal 7 ayat 1, PNS
yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan Kompetensi yang
ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Pasal 7A , PNS yang
menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat
lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun
dalam jabatan struktural yang pernah dan / atau masih didudukinya kecuali
pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden’’.
D. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan Dan Pemberhentian PNS
Bab
IV, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam Dan dari Jabatan.
E.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2005 tentang Penilaian Calon Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pejabat Eselon
II.
F.
Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002
G. Keputusan
Kepala BKN No.46A tahun 2003 tanggal 21 November 2003 Lampiran I I.Pendahuluan
Berdasarkan pasal 17
ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok-pokok kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor ; 43 Tahun 1999 ditentukan
bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan
prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang
pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
H. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil
Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Rumpun
jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan
tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas
umum pemerintahan.
Angka
Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
Instansi
pembina jabatan fungsional adalah instansi Pemerintah yang bertugas membina
suatu jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
I. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil
Pada
Bab III “Wewenang Penetapan Rumpun Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional Dan Angka Kredit Jabatan
Fungsional Serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional.” Pada
(Pasal 4, 5, 11 )
- Bilamana setiap guru mau mengakuinya secara jujur maka akan diperoleh fakta bahwa setiap guru mempunyai keinginan untuk mengembangkan kariernya secara maksimal. Keinginan ini termasuk di dalamnya untuk meraih jabatan sebagai kepala sekolah. Bagi guru, jabatan kepala sekolah memang merupakan jabatan yang paling "dekat" untuk dapat diraihnya. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika sampai saat ini minat para guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah sangat tinggi. Hal ini terlihat pada cukup besarnya jumlah guru yang mengikuti seleksi calon kepala sekolah
7. Selama
ini jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan struktural, melainkan sebagai
jabatan fungsional. Seseorang yang ditetapkan sebagai kepala sekolah pada
hakikatnya adalah seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah dan dapat mengembangkan kariernya secara optimal. Pengembangan karier
dalam konteks ini berarti yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk
naik pangkat secara optimal.
8. Bila
selama ini kepala sekolah merupakan jabatan fungsional, maka tidaklah ada
pertimbangan sedikitpun dan seolah disamakan antara jabatan fungsional dan
jabatan struktural. Untuk ini dapat diambil contoh yang terjadi pada Pemerintah
Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, yang pada bulan Januari 2014, melakukan
mutasi pejabat eselon IV,III,II dan beberapa kepala sekolah dimutasi ke Dinas
Pedidikan, Dinas Pariwisata dan ke Sekretariat DPRD .
A. HARAPAN
1. Melakukan
Pembinaan Kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar Melaksanakan tugas dan
Tanggung Jawab dalam proses mutasi dengan
dasar aturan yang ada .
2. Melakukan
tindakan tegas guna menuju kwalitas Pemerintah ke depan agar lebih transparan dan akuntabel
sesuai surat menteri pendayagunaan
aparatur Negara republik Indonesia (MENPAN RI) Nomor :
SE/15/M.PAN/4/2004. Tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke
Jabatan Non Guru, .
3.
MENPAN RI, melakukan tindakan dan upaya dalam rangka
menciptakan birokrasi yang akuntabel dan bebas Kepentingan Politik khusunya kepada semua pejabat Pemerintah Tulungagung. Karena kami menduga kuat praktik
semacam ini kental dengan nuansa KKN.
Atas
permasalahan di atas, saya mengharapkan MENPAN RI untuk mempertimbangkan aduan kami dan Mohon melakukan tindakan
tegas bagi pejabat yang melanggar peraturan. Apabila dalam waktu dekat belum
ditindaklanjuti, dengan berat hati kami akan melaporkan kejadian ini kepada Bapak
Presiden karena Praktik KKN Merupakan Extra
Ordinary Crime dan Musuh besar bangsa ini .
Oleh karena itu kami mengharapkan penyelesaian permasalahan dimaksud yang seadil-adilnya
sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Wassalamu
alaikum Wr. Wb
.
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG JAWA TIMUR
R.Moh. Ali Sodik.M.PdI
Ketua
umum
|
M. Kholid Thohiri,
S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
Sekretaris umum
|
Tembusan :
1.
Yth. Presiden
RI
di Istana Negara Jl. Veteran No. 16
Jakarta 10110
2.
Yth. Menteri
Dalam Negeri
di Jl. Merdeka
utara No. 7 Jakarta 10110
3.
Yth. Menteri
Pendidikan Nasional
di Jl. Jend.
Sudirman Pintu 1, Senayan, Jakarta 10002
4.
Yth. Menteri
Keuangan
di Jl. Lapangan
Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710
5.
Yth. Kepala
Badan Kepegawaian Negara
di JL. Letjen
Sutoyo No 12 Jakarta Timur
6.
Yth. Gubernur
Jawa Timur
di Jl
Pahlawan No 110 Surabaya
7.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar