WELCOME TO BINTARA'S BLOG

Sabtu, 08 Februari 2014

laporan ke menpan



LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung, JAWA TIMUR

STATUS : Badan Hukum  No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat : Jl. Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan   Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888





Nomor            : 0109/LSM- Bintara/11/IV/04.02.2014       Tulungagung, 04 Februari  2014
Lamp  :  -
Sifat    : Penting
Perihal: ADUAN

             
Kepada Yang Terhormat :
Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI) 
di-
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta


Assalamu Alaikum Wr.Wb.

Salam silaturahmi kami sampaikan semoga kita senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Amin.
Sehubungan dengan beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan  mutasi jabatan fungsional ke jabatan struktural Kabupaten Tulungagung Tahun 2014, pada bulan Januari 2014 kemarin, kami bagian dari masyarakat yang peduli terhadap reformasi birokrasi  di Tulungagung, terdapat beberapa hal yang menjadi ganjalan dan keganjilan bagi masyarakat, yakni dalam pelaksanaan mutasi jabatan eselon IV, III dan II Di pemkab Tulungagung. Mutasi dimaksud di atas seharusnya mempertimbangkan edaran surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI) Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004. Tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru  sehingga pada saat surat ini kami kirim dengan maksud memohon kepada Yth . Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia  memberikan sangsi bagi pejabat yang  melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI) Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004. Serta melakukan pengawasan sekaligus penindakan bagi Aparatur Negara yang jauh dari semangat Reformasi Birokrasi dan jauh dari harapan masyarakat untuk suksesnya program Pemerintah tentang Reformasi Birokrasi yang akhirnya terwujudnya good governence  di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
Dengan ini kami atas nama LSM Bintang Nusantara memohon kepada Bapak Yth . Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia  untuk menindaklanjuti surat Aduan kami terkait mekanisme Mutasi pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung yang perlu dibina guna menuju pemerintahan yang akuntabel dan bersih dari kepentingan politik.
            Adapun maksud kami sesuai dengan beberapa alasan-alasan hukum / dalil-dalil sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
  2. Pengangkatan PNS  dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip Profesionalisme sesuai dengan Kompetensi, Prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan, serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, rasa atau golongan. Seluruh PNS pada dasarnya diangkat dalam suatu jabatan dan sekaligus menegaskan bahwa seluruh PNS hendaknya menduduki suatu jabatan. Jabatan dimaksud adalah Jabatan Struktural dan jabatan fungsional.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diangkat dalam jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Jabatan Struktural adalah  Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Sedangkan Jabatan Fungsional adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
  4. Munculah Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural antara lain dimaksudkan untuk membina Karier PNS dalam Jabatan Struktural dan kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eselon dan Jenjang pangkat jabatan struktural sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2002
NO
ESELON
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG
TERENDAH
TERTINGGI
1
I a
IV/e
IV/e
2
I b
IV/d
IV/e
3
IIa
IV/c
IV/d
4
II b
IV/b
IV/c
5
III a
IV/ a
IV/b
6
III b
III/d
IV/a
7
IV a
III/c
III/d
8
IV b
III/b
III/c
9
Va
III/a
III/b
Persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Struktural antara lain:
1.     Berstatus PNS
2.    Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
3.     Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
4.    Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir
5.     Memiliki Kompetensi Jabatan yang diperlukan
6.     Sehat jasmani dan Rohani.
Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor :
a. Senioritas dalam kepangkatan
b. Usia
c. Diklat  jabatan dan  Pengalaman
  1. Sedangkan Aturan Aturan Kepegawaian yang mendasari antara lain :
A.      Undang-undang Nomor : 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 17 ayat (2)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
B.     Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah :
1.        Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2.        Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
3.        Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
4.        Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
5.        Memilki kompetensi jabatan yang diperlukan dan
6.        Sehat jasmani dan rohani
Pasal6
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki.
C.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Pasal 7 ayat 1, PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Pasal 7A , PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan / atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden’’.
D.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian PNS
Bab IV, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam Dan dari Jabatan.
E.     Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penilaian Calon Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pejabat Eselon II.

F.     Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002

G.    Keputusan Kepala BKN No.46A tahun 2003 tanggal 21 November 2003 Lampiran I I.Pendahuluan
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor ; 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
H.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Jabatan  Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi Pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
I.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
 Pada Bab III “Wewenang Penetapan Rumpun Jabatan Fungsional, Jabatan   Fungsional Dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional.  Pada (Pasal 4, 5, 11 )
  1. Bilamana setiap guru mau mengakuinya secara jujur maka akan diperoleh fakta bahwa setiap guru mempunyai keinginan untuk mengembangkan kariernya secara maksimal. Keinginan ini termasuk di dalamnya untuk meraih jabatan sebagai kepala sekolah. Bagi guru, jabatan kepala sekolah memang merupakan jabatan yang paling "dekat" untuk dapat diraihnya. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika sampai saat ini minat para guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah sangat tinggi. Hal ini terlihat pada cukup besarnya jumlah guru yang mengikuti seleksi calon kepala sekolah
7.      Selama ini jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan struktural, melainkan sebagai jabatan fungsional. Seseorang yang ditetapkan sebagai kepala sekolah pada hakikatnya adalah seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan dapat mengembangkan kariernya secara optimal. Pengembangan karier dalam konteks ini berarti yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk naik pangkat secara optimal.
8.      Bila selama ini kepala sekolah merupakan jabatan fungsional, maka tidaklah ada pertimbangan sedikitpun dan seolah disamakan antara jabatan fungsional dan jabatan struktural. Untuk ini dapat diambil contoh yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, yang pada bulan Januari 2014, melakukan mutasi pejabat eselon IV,III,II dan beberapa kepala sekolah dimutasi ke Dinas Pedidikan, Dinas Pariwisata dan ke Sekretariat DPRD .

A.    HARAPAN

1.      Melakukan Pembinaan Kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar Melaksanakan tugas dan Tanggung Jawab dalam proses mutasi  dengan dasar aturan yang ada .
2.      Melakukan tindakan tegas guna menuju kwalitas Pemerintah  ke depan agar lebih transparan dan akuntabel sesuai surat menteri pendayagunaan  aparatur Negara republik Indonesia (MENPAN RI) Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004. Tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru, .
3.      MENPAN RI, melakukan tindakan dan upaya dalam rangka menciptakan birokrasi yang akuntabel dan bebas Kepentingan Politik  khusunya kepada semua pejabat Pemerintah  Tulungagung. Karena kami menduga kuat praktik semacam ini kental dengan nuansa KKN.

Atas permasalahan di atas, saya mengharapkan MENPAN RI untuk mempertimbangkan aduan kami dan Mohon melakukan tindakan tegas bagi pejabat yang melanggar peraturan. Apabila dalam waktu dekat belum ditindaklanjuti, dengan berat hati kami akan melaporkan kejadian ini kepada Bapak Presiden karena Praktik KKN Merupakan Extra Ordinary Crime dan Musuh besar bangsa ini .

Oleh karena itu kami mengharapkan penyelesaian permasalahan dimaksud  yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



  

Wassalamu alaikum Wr. Wb .
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG  JAWA TIMUR







R.Moh. Ali Sodik.M.PdI
Ketua umum









        M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
          Sekretaris umum
Tembusan :
1.      Yth. Presiden RI
di Istana Negara Jl. Veteran No. 16 Jakarta 10110
2.      Yth. Menteri Dalam Negeri
di Jl. Merdeka utara No. 7 Jakarta 10110
3.      Yth. Menteri Pendidikan Nasional
di Jl. Jend. Sudirman Pintu 1, Senayan, Jakarta 10002
4.      Yth. Menteri Keuangan
di Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710
5.      Yth. Kepala Badan Kepegawaian Negara
di JL. Letjen Sutoyo No 12 Jakarta Timur
6.      Yth. Gubernur Jawa Timur
di Jl Pahlawan No 110 Surabaya
7.      Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar