WELCOME TO BINTARA'S BLOG

Sabtu, 08 Februari 2014

aduan ke kpk


Nomor            : 087/LSM- Bintara/11/IV/2013                           Tulungagung, 25 November  2013
Lamp  :  1 Berkas
Sifat    : Penting
Perihal: ADUAN PERMASALAHAN PENDIDIKAN
             
Kepada Yang Terhormat :
Bapak. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
di-
      Jln.HR.Rasuna Said Kav C-1 Jakarta


Assalamu Alaikum Wr.Wb.

Salam silaturahmi kami sampaikan semoga kita senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Amin.

Sehubungan dengan beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan  alokasi dana bantuan pendidikan yaitu DAK Tingkat SD/ SDLB Kabupaten Tulungagung Tahun 2013, kami bagian dari masyarakat yang peduli pendidikan  di Tulungagung, terdapat beberapa hal yang menjadi ganjal bagi masyarakat, yakni pelakasanaan DAK Tingkat SD/ SDLB Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus sembilanbelas ribu duaratus rupiah ). Anggaran dimaksud di atas seharusnya sudah dilakukan Agustus Tahun 2013 sehingga pada saat surat ini kami kirim dengan maksud memohon kepada penegak keadilan memberikan keadilan bagi kami atas nama masyarakat.
Dengan ini kami atas nama LSM BINTANG NUSANTARA memohon kepada Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  untuk menindaklanjuti surat aduan kami terkait mekanisme DAK Tingkat Pendidikan Dasar Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ).
            Adapun maksud kami sesuai dengan beberapa alasan-alasan hukum / dalil-dalil sebagai berikut :

  1. Pada Tahun 2013, Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan DAK untuk rehabilitasi  tingkat SD/SDLB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung  dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( empat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 tingkat SMPN di Tulungagung ( terlampir )  .
  2.  Pada tanggal 14 November 2013 kami memperoleh informasi bahwa angaran bantuan DAK untuk rehabilitasi  tingkat SD/ SDLB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung  dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( emapat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 sekolah tingkat SMPN di Tulungagung belum cair atau belum turun ke lembaga-lembaga yang dimaksud.
  3. Pada tanggal 16 November 2013, kami melakukan pendampingan dengan teman teman media untuk perihal yang dimaksud di atas sehingga hasil analisa anggaran bantuan DAK untuk rehabilitasi  tingkat SD/ SDLB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung  dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( emapat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 tingkat SMPN di Tulungagung akan dikembalikan di pusat / VISIT APBN  .
  4. Munculah berita pada hari senin tanggal 18 November 2013 dengan judul DAK senilai Rp. 9 milyar terancam hangus, dengan maksud untuk menyebarkan informasi di lingkup pedidikan sekolah dasar  karena banyak yang tidak tahu informasi tentang bantuan DAK untuk rehabilitasi  tingkat SD/ SDLB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus sembilanbelas ribu duaratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung  dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( emapat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 tingkat SMPN di Tulungagung.
  5. Karena pada saat yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berusaha melakukan langkah apapun untuk pelaksanaan pencairan tahap pertama di lingkup sekolah yang mendapatkanya. Hal ini berdasarkan Pernyataan Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung pada tanggal 20 November 2013 ( terlampir).
  6. Dengan demikian munculah kecurigaan kami atas kegiatan dimaksud yakni program . DAK untuk rehabilitasi  tingkat SD/ SDLB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung  dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( emapat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 tingkat SMPN di Tulungagung Hanya Dilakukan 1 Bulan .
7.      Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013, Romawi VIII Tentang PELAPORAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN SANKSI bahwa laporan pelaksanaan DAK bersifat berjenjang dari Panitia tingkat Sekolah sampai laporan tingkat Bupati/Walikota yang diteruskan laporan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Sehingga kegiatan Penggunaan DAK membutuhkan waktu triwulan khususnya dalam laporan kegiatan.
8.      Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013, Romawi VIII Tentang PELAPORAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN SANKSI Pada sub Laporan tingkat Panitia Pembangunan Sekolah poin 1 dijelaskan : Ketua panitia pembangunan membuat laporan kemajuan pekerjaan dan laporan akhir. Hal ini memberi pengertian bahwa pencairan dana DAK di setiap sekolah dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan Panitia Pembangunan di tingkat sekolah. Sehingga tidak mungkin kegiatan dilakukan secara bertahap, sedangkan DAK dicairkan bulan Nopember 2013. Maka kami menduga sementara bahwa pelaksanaan pekerjaan DAK bertentangan dengan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2013 dan rentan rekayasa serta tidak akuntabel dalam pelaksanaan DAK.
9.      Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013, Romawi VII TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB khususnya poin B yaitu tugas dan tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, di sana diduga kuat Dinas Pendidikan tidak melakukan tanggungjawab semestinya dalam pelaksanaan pekerjaan  DAK yang akuntabel. Karena pelaksanaan kegiatan DAK baru mulai dilaksanakan pada tahap pencairan dana pertama yaitu pada bulan November tahun 2013. Padahal di dalam Lampiran Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/735/013/2013 tertanggal 25 Agustus 2013 Lokasi dan Alokasi DAK Bidang Pendidikan Dasar tingkat SD/SDLB Kabupaten Tulungagung sudah jelas diputuskan penerima dan tempatnya untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

A.    HARAPAN

1.      Melakukan penyelidikan kepada Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah yang menerima bantuan dimaksud dalam lampiran  dengan proses dan aturan hukum di Negara Republik Indonesia ini .
2.      Melakukan tindakan hukum guna menuju kwalitas pendidikan ke depan agar lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013, .
3.      KPK, Kepolisian dan kejaksaan melakukan tindakan dan upaya dalam rangka menciptakan birokrasi yang akuntabel dan bebas KKN khsusunya kepada semua pejabat Dinas Pendidikan atau yang ikut serta dalam pelaksanaan DAK untuk rehabilitasi  tingkat SD/ SLTB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung  dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( emapat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 tingkat SMPN di Tulungagung.

Atas permasalahan di atas, saya mengharapkan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mempertimbangkan dan apabila aduan kami belum lengkap data- datanya kami Mohon melakukan tindakan tegas dalam pelanggaran hukum kepada pihak-pihak terkait yang diduga ikut terlibat dalam permasalahan dimaksud apabila dalam waktu dekat belum ditindaklanjuti, dengan berat hati kami akan melaporkan kejadian ini kepada Bapak Presiden karena Praktik KKN Merupakan Extra Ordinary Crime dan Musuh besar bangsa ini .

Oleh karena itu kami mengharapkan penyelesaian permasalahan dimaksud  yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Wassalamu alaikum Wr. Wb .
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG  JAWA TIMUR







R.Moh. Ali Sodik.M.PdI
Ketua umum









        M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I,MA
          Sekretaris umum
Tembusan :
1.      Kapolres Tulungagung
2.      Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung
3.      BUPATI Tulungagung
4.      Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar