Nomor : 087/LSM- Bintara/11/IV/2013 Tulungagung,
25 November 2013
Lamp : 1 Berkas
Sifat : Penting
Perihal: ADUAN
PERMASALAHAN PENDIDIKAN
Kepada Yang Terhormat :
Bapak. Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK)
di-
Jln.HR.Rasuna Said Kav C-1 Jakarta
Assalamu Alaikum
Wr.Wb.
Salam silaturahmi kami sampaikan semoga kita senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT dalam menjalankan
aktifitas sehari-hari. Amin.
Sehubungan dengan beberapa hal yang menjadi permasalahan
dalam pelaksanaan alokasi dana bantuan
pendidikan yaitu DAK Tingkat SD/ SDLB Kabupaten Tulungagung Tahun 2013, kami
bagian dari masyarakat yang peduli pendidikan
di Tulungagung, terdapat beberapa hal yang menjadi ganjal bagi
masyarakat, yakni pelakasanaan DAK Tingkat SD/ SDLB Kabupaten Tulungagung
Tahun 2013 sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas
juta Sembilan ratus sembilanbelas ribu duaratus rupiah ). Anggaran dimaksud
di atas seharusnya sudah dilakukan Agustus Tahun 2013 sehingga pada saat
surat ini kami kirim dengan maksud memohon kepada penegak keadilan memberikan
keadilan bagi kami atas nama masyarakat.
Dengan ini kami atas nama LSM BINTANG NUSANTARA memohon
kepada Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menindaklanjuti surat aduan kami terkait
mekanisme DAK Tingkat Pendidikan Dasar Kabupaten Tulungagung Tahun 2013
sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta
Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ).
|
Adapun maksud kami
sesuai dengan beberapa alasan-alasan hukum / dalil-dalil sebagai berikut :
- Pada Tahun 2013, Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan DAK untuk rehabilitasi tingkat SD/SDLB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( empat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 tingkat SMPN di Tulungagung ( terlampir ) .
- Pada tanggal 14 November 2013 kami memperoleh informasi bahwa angaran bantuan DAK untuk rehabilitasi tingkat SD/ SDLB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( emapat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 sekolah tingkat SMPN di Tulungagung belum cair atau belum turun ke lembaga-lembaga yang dimaksud.
- Pada tanggal 16 November 2013, kami melakukan pendampingan dengan teman teman media untuk perihal yang dimaksud di atas sehingga hasil analisa anggaran bantuan DAK untuk rehabilitasi tingkat SD/ SDLB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( emapat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 tingkat SMPN di Tulungagung akan dikembalikan di pusat / VISIT APBN .
- Munculah berita pada hari senin tanggal 18 November 2013 dengan judul DAK senilai Rp. 9 milyar terancam hangus, dengan maksud untuk menyebarkan informasi di lingkup pedidikan sekolah dasar karena banyak yang tidak tahu informasi tentang bantuan DAK untuk rehabilitasi tingkat SD/ SDLB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus sembilanbelas ribu duaratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( emapat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 tingkat SMPN di Tulungagung.
- Karena pada saat yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berusaha melakukan langkah apapun untuk pelaksanaan pencairan tahap pertama di lingkup sekolah yang mendapatkanya. Hal ini berdasarkan Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung pada tanggal 20 November 2013 ( terlampir).
- Dengan demikian munculah kecurigaan kami atas kegiatan dimaksud yakni program . DAK untuk rehabilitasi tingkat SD/ SDLB sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ) untuk 103 SDN di Tulungagung dan peningkatan prasarana tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( emapat milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 tingkat SMPN di Tulungagung Hanya Dilakukan 1 Bulan .
7. Sesuai dengan Lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013,
Romawi VIII Tentang PELAPORAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN SANKSI bahwa laporan
pelaksanaan DAK bersifat berjenjang dari Panitia tingkat Sekolah sampai laporan
tingkat Bupati/Walikota yang diteruskan laporan ke Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Sehingga kegiatan
Penggunaan DAK membutuhkan waktu triwulan khususnya dalam laporan kegiatan.
8. Sesuai dengan Lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013,
Romawi VIII Tentang PELAPORAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN SANKSI Pada sub
Laporan tingkat Panitia Pembangunan Sekolah poin 1 dijelaskan : Ketua panitia
pembangunan membuat laporan kemajuan pekerjaan dan laporan akhir. Hal ini
memberi pengertian bahwa pencairan dana DAK di setiap sekolah dilakukan secara
bertahap dan sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan Panitia
Pembangunan di tingkat sekolah. Sehingga tidak mungkin kegiatan dilakukan
secara bertahap, sedangkan DAK dicairkan bulan Nopember 2013. Maka kami menduga
sementara bahwa pelaksanaan pekerjaan DAK bertentangan dengan Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2013 dan rentan rekayasa serta tidak akuntabel dalam pelaksanaan
DAK.
9. Sesuai dengan Lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013,
Romawi VII TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB khususnya poin B yaitu tugas dan
tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, di sana diduga kuat Dinas
Pendidikan tidak melakukan tanggungjawab semestinya dalam pelaksanaan pekerjaan
DAK yang akuntabel. Karena pelaksanaan
kegiatan DAK baru mulai dilaksanakan pada tahap pencairan dana pertama yaitu
pada bulan November tahun 2013. Padahal di dalam Lampiran Surat Keputusan Bupati
Nomor 188.45/735/013/2013 tertanggal 25 Agustus 2013 Lokasi dan Alokasi DAK
Bidang Pendidikan Dasar tingkat SD/SDLB Kabupaten Tulungagung sudah jelas diputuskan
penerima dan tempatnya untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Tulungagung.
A. HARAPAN
1. Melakukan
penyelidikan kepada Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah yang menerima bantuan dimaksud
dalam lampiran dengan proses dan aturan
hukum di Negara Republik Indonesia ini .
2. Melakukan
tindakan hukum guna menuju kwalitas pendidikan ke depan agar lebih transparan
dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013, .
3.
KPK, Kepolisian dan kejaksaan melakukan tindakan dan
upaya dalam rangka menciptakan birokrasi yang akuntabel dan bebas KKN khsusunya
kepada semua pejabat Dinas Pendidikan atau yang ikut serta dalam pelaksanaan
DAK untuk rehabilitasi tingkat SD/ SLTB
sebesar Rp. 9.411.919.200,00 ( Sembilan milyar empat ratus sebelas juta
Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah ) untuk 103 SDN di
Tulungagung dan peningkatan prasarana
tingkat SMP / SMPLB di Tulungagung sebesar RP. 4.195.000.000,00 ( emapat milyar
seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk 31 tingkat SMPN di Tulungagung.
Atas
permasalahan di atas, saya mengharapkan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mempertimbangkan
dan apabila aduan kami belum lengkap data- datanya kami Mohon melakukan
tindakan tegas dalam pelanggaran hukum kepada pihak-pihak terkait yang diduga ikut terlibat dalam permasalahan
dimaksud apabila dalam waktu dekat
belum ditindaklanjuti, dengan berat hati kami akan melaporkan kejadian ini
kepada Bapak Presiden karena Praktik KKN Merupakan Extra Ordinary Crime dan Musuh besar bangsa ini .
Oleh karena itu kami mengharapkan penyelesaian permasalahan dimaksud yang seadil-adilnya
sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Wassalamu
alaikum Wr. Wb
.
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG JAWA TIMUR
R.Moh. Ali
Sodik.M.PdI
Ketua umum
|
M. Kholid
Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I,MA
Sekretaris umum
|
Tembusan :
1.
Kapolres Tulungagung
2.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung
3.
BUPATI Tulungagung
4.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar