WELCOME TO BINTARA'S BLOG

Rabu, 19 Februari 2014

SEMINAR DAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI






PROPOSAL
SEMINAR DAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI

Lembaga Pengusul ;
Nama Organisasi                   : Lembaga Sosial Masyarakat (BINTANG NUSANTARA)
Alamat Organisasi                 : Jl. Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan
   Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.
Tempat Tanggal Lahir         : Tulungagung, Tanggal  12 DESEMBER 2012
Aqidah                                   : Pancasila & UUD 1945.

NPWP                                                :31.818.739.0-629.000 A.n. LSM Bintang Nusantara

Slogan                                     : Comitted to Proffesional
.
Visi                                          Lembaga Sosial Masyarakat – BINTANG NUSANTARA
1.        Mewujudkan Good & Clean Governance
2.        Menjadi LSM yang profesional
3.        Mewujudkan Masyarakat Madani

Misi
1.   Melakukan kontrol sosial disegala bidang kehidupan masyarakat.
2.   Berusaha meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi untuk berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
3.    Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi, Sosial, Budaya dan Potensi Wilayah Jawa Timur;
4.    Untuk Dapat Berbuat Mampu didalam menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwajib/berwenang.
5.    Mengembangkan kepeloporan masyarakat Jawa Timur  sehingga memilki sikap kepekaan, berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi rasa sosial, solidaritas dan keadilan.
6.    Meningkatkan peran serta masyarakat Jawa Timur dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, analistis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pemangku kebijakan pembangunan atau lembaga pemerintah.
7.    Memberi bantuan-bantuan berupa jasa kepada seluruh anggota organisasi yang memerlukan;
8.    Memperjuangkan hak dan martabat masyarakat melalui program yang handal dan profesional;
9.    Mengembangkan lembaga-lembaga kajian, riset, analistis, serta mampu melakukan tindakan investigasi;
10. Mampu melakukan pendampingan-pendampingan sebagai konsultan, tenaga ahli, pendampingan hukum dan kunsultasi-konsultasi sosial;
11.  Berupaya Mampu Untuk Mendirikan, Menyampaikan dan menyelenggarakan Pusat-pusat Informasi kemasyarakatan di Wilayah Jawa Timur;
12.  Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan-pelatihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan, keuangan Negara dan keuangan Daerah serta manajemen pemerintahan;
13.  Mampu Memimpin dan terlibat aktif didalam mewujudkan masyarakat Kab Tulungagung yang berbudaya, beradab dan demokratis, sehingga tata nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat berjalan secara demokratis disemua sektor-sektor sendi kehidupan masyarakat Jawa Timur
14.   Membina kerjasama dengan OKP,Ormas,LSM dll dalam membangun Jawa Timur
15.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.









A.      LATAR BELAKANG
Birokrasi publik yang dimotori sekitar 4 juta PNS sebenarnya tidak tambun dilihat dari rasio pegawai per penduduk (1 : 50). Untuk menyediakan pelayanan bagi 230 juta penduduk, diperlukan 4,6 juta pegawai. Kinerja birokrasi publik rendah karena manajemen SDM aparatur negara belum sepenuhnya menerapkan best practices prinsip meritokrasi, masih menerapkan sistem berbasis karier yang kurang mampu mendinamisasi perubahan dalam birokrasi semua cabang pemerintahan, merebaknya politisasi PNS, dan semangat kerja merosot karena disparitas penggajian antarinstansi
Landasan utama pelayanan publik mengacu pada Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berasaskan pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Tujuannya agar supaya ada batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.. 
Akan tetapi kesan atas buruknya pelayanan instansi pemerintah merupakan tantangan berat yang harus dihadapi dalam proses reformasi birokrasi di Kementerian Agama. Bebarapa kesan yang berhasil ditemu kenali telah memberikan gambaran umum pelayanan publik yang secara bertahap tetapi pasti harus dibenahi. Layanan yang diberikan terkesan terlalu birokratis, tidak transparan, terlalu panjang dan dirasakan seringkali berbelit-belit. Dalam beberapa proses pengambilan keputusan layanan terkadang juga sangat birokratis.
Layanan belum efisien terutama karena panjangnya proses pemberian layanan. Kondisi ini juga mencerminkan kurang efektifnya pelayanan mengingat di beberapa tempat layanan, persyaratan layanan yang harus dipenuhi juga belum tercantum secara jelas dan tegas. Masyarakat pengguna layanan seringkali dibinggungkan oleh syarat yang begitu beragam, yang bahkan terkadang dipandang kurang relevan dengan pemberian layanan yang akan diperoleh..
Dalam pemberian layanan tertentu terjadi penyalahgunaan wewenang (a buse of power). Kondisi ini dipicu oleh adanya ketidakjelasan persyaratan layanan dan belum tersedianya SOP tertulis yang memuat janji layanan, waktu layanan, dan biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Dalam beberapa kasus, hal ini juga diperburuk oleh kurangnya spirit pelayanan prima oleh aparat penyedia layanan. Spirit bahwa birokrasi berkewajiban melayani masyarakat dan tidak untuk dilayani belum melekat pada budaya kerja aparatur
Layanan yang diberikan kurang didukung oleh aparat yang kompeten dan profesional. Keluhan tidak profesionalnya pelayanan publik yang muncul dari masyarakat seringkali diperburuk oleh rendahnya kompetensi aparat. Kondisi ini pada giliranya akan berpengaruh kepada kinerja pelayanan kepada publik secara keseluruhan
Reformasi Birokrasi
Pengertian dan sasaran dari reformasi birokrasi adalah suatu proses untuk mengubah proses dan prosedur birokrasi publik, dan sikap serta tingkah laku birokrat untuk mencapai efektivitas birokrasi dan tujuan pembangunan nasional.
”Inti reformasi birokrasi itu mencakup dua aspek. Pertama, mengubah seluruh mekanisme kerja agar menjadi lebih efektif, efisien, transparan, profesional, dan akuntabel. “Jadi yang diubah dalam reformasi birokrasi adalah sistemnya, atau bagaimana sebuah mekanisme kerja lebih terukur dan akuntabel. Seluruh bagian atau unit kerja harus bekerja dengan baik,” Kedua, melakukan reformasi seluruh sumber daya yang dimilikinya, terutama sumber daya manusia (SDM). “Aspek yang kedua itu merupakan implikasi dari reformasi yang pertama. Dalam menempatkan orang juga harus sangat terukur, dan kompetensinya harus relevan,”(Bahrul Hayat, PhD, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI).
Akan tetapi reformasi birokrasi yang akan atau sedang kita jalani penuh tantangan berat yang harus dilawan baik ekternal maupun internal, bahwa potensi permasalahan dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian Agama sebagai instansi vertikal yang memiliki satuan kerja terbesar di antara kementerian lain, memerlukan upaya dan kekuatan yang lebih besar dalam upaya penerapan reformasi birokrasi.
Dengan mengetahui dulu akar permasalahan yang ada, maka mudah untuk memulai menuju perubahan yang diinginkan, beberapa dimensi dan permasalahan yang ada antara lain :
NO
DIMENSI
PERMASALAHAN
1
Pola Pikir dan budayya kerja (mind set and culture set)
Belum mampu menciptakan birokrasi yang professional, yang berorintasi pada pelayanan yang lebih baik dan kinerja yang optimal
2
Akuntabilitas Pemerintah
Masih terdapat kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi keperintahan
3
Peraturan Perundang-undangan
Masih banyak peraturan perundang undangan yang overlapping, tidak konsisten, multi-interpretasi, yang perlu ditinjau ulang, siselaraskan dan disempurnakan.
4
Pelayanan Masyarakat
Pelayanan kepada masyarakat masih belum memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dan hak dasar yang dimiliki oleh warganegara
5
Manajemen SDM
Manajemen SDM belum diimplementasikan secara total untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisas

 Dengan kondisi objektif diatas dengan tingginya harapan masyarakat untuk menunggu perubahan, reformasi birokrasi di Kementerian Agama tidak boleh berhenti dan jalan ditempat, perubahan harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dalam lampiran KMA nomor 153 tahun 2009 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Agama menyebutkan bahwa program Penyempurnaan Proses Bisnis bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja melalui penyederhanaan dan pembakuan proses bisnis; Prinsip Program Proses Bisnis adalah : Berbasis pada akuntabilitas jabatan/pekerjaan; dan Penyempurnaan proses kerja untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi melalui penyederhanaan, transparansi, pemberian janji layanan serta orientasi pada pemangku kepentingan (stakeholders).
Pentingnya Percepatan Layanan Unggulan (Quick Wins)
Reformasi birokrasi yang pada dasarnya diarahkan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada publik. Hal tersebut sangat disadari oleh Kementerian Agama dengan berupaya peningkatan pelayanan dengan dikeluarkannya KMA Nomor 118 Tahun 2010, sehingga diharapkan perbaikan pelayanan yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum.
Sebagaimana tercantum dalam KMA Nomor 118 Tahun 2010 bahwa maksud dari layanan unggulan tersebut untuk mewujudkan layanan yang berkualitas dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang memerlukannya dengan cara lebih baik, cepat, mudah, baru dan murah (better, faster, easier, newer, and cheaper) sedangkan tujuannya membangun kepercayaan masyarakat dalam waktu singkat terhadap citra Kementerian Agama.
Jenis layanan unggulan dalam program percepatan merupakan layanan yang dipilih dari sejumlah layanan utama kementerian Agama yaitu : Pendaftaran Haji, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pencatatan Nikah, Sertifikasi Guru dan Dosen dan Pemberian Beasiswa.
Hasil yang ingin dicapai melalui program ini adalah :
1.       Meningkatnya transparansi dengan memotong jalur birokrasi yang tidak perlu, melalui ketersediaan Standar Operaional Proedur (SOP) yang baku, jelas, dan didokumentasikan;
2.       Meningkatnya kualitas pelayanan yang lebih sederhana, singkat dan efisien;
3.      Meningkatnya perlindungan bagi masyarakat pengguna pelayanan, dengan menyediakan informasi yang jelas tentang prosedur dan alur pelayanan, jangka waktu, persyaratan, dan biaya yang diperlukan;
4.      Meningkatnya profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan;
5.      Menurunnya praktik KKN dalam pemberian pelayanan.
Kondisi PNS di Kementerian Agama dengan jumlah pegawai 225.905 orang (buku profile statistik pegawai Kementerian Agama Tahun 2011) yang tersebar dari pusat hingga daerah termasuk dalam kementerian terbesar dengan jumlah pegawai. Ini adalah potensi yang dapat kita gunakan sebagai kekuatan untuk mempercepat perbaikan layanan kepada masyarakat sehingga reformasi birokrasi dapat terwujud.

B.  TUJUAN DAN OUTPUT

Tujuan Umum
Secara umum kegiatan ini bertujuan  untuk Memberikan pemahaman dan wawasan pelayanan publik menuju reformasi birikrasi bagi para pejabat, kepala sekolah, pengawas di lingkup kementerian Agama Kabupaten Tulungagung .

Tujuan Khusus
1.      Untuk menggagas konsep pelayanan publik dalam rangka mengantisipasi terjadinya  pelanggaran hukum di tataran Kemenag Tulungagung.
2.      Sebagai upaya mendorong komitmen bersama kemenag tulungagung agar lebih efektif dan akuntabel dalam pelayanan.
3.      Untuk menentukan arah dan bentuk karakter pelayanan yang sesuai dengan undang undang.
4.      Untuk melakukan suksesi kepentingan kemenag dalam menuju reformasi birokrasi
5.      Membuka ruang komunikasi antara kemenag  dengan lembaga lain. 

Out Put
1.      Adanya konsep di tubuh Kemenag Tulungagung sebagai muatan frame transformasi bangsa Indonesia
2.      Lahirnya rumusan strategi Kemenag Tulungagung untuk mendorong komitmen bersama  dalam reformasi birokrasi.
3.      Adanya arah dan bentuk Kemenag Tulungagung kepada struktural
4.      Adanya suksesi kepentingan kemenag dalam menuju reformasi birokrasi
5.      Adanya ruang konsolidasi komunikasi antara kemenag  dengan lembaga lain

C.    TEMA
Kegiatan yang dilaksanakan ini bertemakan “Membangun Pelayanan Prima dan Akuntabel di Kementerian Agama Tulunagung”

D.    BENTUK KEGIATAN
Ø  Seminar paralel:  seminar ini dilakukan dengan masing-masing tema dalam waktu bersamaan.  Hal ini dilakukan untuk efektifitas dan efisiensi antara jumlah peserta dan konsep yang hendak dibangun.
kegiatan yang berbentuk dialog dengan prinsip partisipatif ini menghadirkan beberapa pembicara untuk memberikan masukan kepada peserta. Bentuk dialog ini diawali dengan pemberian input atau ceramah dari narasumber yang dihadirkan selama ± 20 menit. Setelah itu, dibuka sesi tanya jawab atau tanggapan dari peserta yang kemudian didiskusikan secara bersama oleh narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk tiga tema pembahasan yang berbeda:
Ø  Penanda tanganan MoU: kegiatan ini bertujuan membangun  bentuk-bentuk komitmen bersama antara Kemenag Tulungagung dan LSM Bintang Nusantara Tulungagung ( BINTARA) untuk bangsa indonesia umumnya. 




E.     WAKTU DAN TEMPAT
kegiatan ini direncanakan berlangsung selama  (1) hari pada:
Hari                 : Sabtu
Tanggal           : 22 Februari 2014
Tempat            : Hall BARATA Tulungagung
F.     PARTISIPAN
Ø  Peserta
Peserta kegiatan ini diikuti oleh Kasi, Pengawas, Kepala Sekolah di jajaran Kemenag Tulungagung + 200 perserta.   
Ø  Penyelenggara
Pelaksana Kegiatan ini adalah LSM BINTARA Tulungagung didukung Kemenag Tulungagung .   
Ø  Penanggung Jawab kegiatan
-          Kepala Kemenag  Tulungagung
-          Ketua LSM BINTARA Tulungagung
Ø  Narasumber
v Kapolres Tulungagung AKBP. Whisnu Hermawan.F.S.I.K.MH
     (“Antisipasi Pelanggaran Hukum Dalam Pelayanan Publik”)
v Kepala Kemenag Tulungagung.H.Damanhuri.M.Ag
     (“Menggagas Manajemen Birokrasi Kemenag Menuju Akuntabel”)
v Sekjen LSM Bintara M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I.M.A
(“ Energizing Beruocrasy : Menuju Peningkatan Kinerja birokrasi Yang Unggul”)

Ø  Moderator
ü  M. Akhsan Wafi, S.Pd. I

Ø  Notulen
ü  Siti Husna Rofidah, S.Pd. I.
G.    ANGGARAN
Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan menghabiskan anggaran sebesar  ” Dua Puluh tujuh Juta tiga puluh tiga  Ribu Lima Ratus Rupiah”  (Rp.27.033.500,00)., adapun perincian     anggaran terlampir.
H.    PENUTUP
Demikian proposal ini sebagai bahan acuan dan gambaran umum tentang gagasan konsep dalam kebersamaan antara kemenag dan lsm bintara semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesuksesan acara tersebut amien.
Panitia Pelaksana



NURUDDIN.M.Pd.I                               M. KHOLID THOHIRI, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I  
  Ketua pelaksana                                                        sekretaris pelaksana


Mengetahui



R.Moh.Ali Sodik.M.Pd.I
Ketua LSM Bintang Nusantara
                                   








Lampiran 1
KEPANITIAAN
SEMINAR DAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI  TULUNGAGUNG


Pelindung                      :  (Bupati Tulungagung)
                                          ( Dandim 0807 Tulungagung)
                                      
Penanggungjawab       :  H.Damanhuri.M.Ag          ( Kepala Kemenag Tulungagung)
                                           R.Moh Ali Sodik,MPd.I  ( Ketua Lsm Bintang Nusantara )

Sterring Committee  :      Eko Harianto
                                          H. Ma’arif, SH.M.Hum
Nahroni Afandi
                                           
Panitia Pelaksana         :  Nuruddin.M.Pd.I
Sekretaris                      :  M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I.M.A
Bendahara                    :  Amarodin, M.Pd.I
Seksi-seksi
Seksi Kesekretariatan                                               Seksi Protokoler
1.    Ulil Abshoor, S.Pd (co)                                       1. Kukuh Trisnafi, S.Pd (co)
2.    Imam Khusnudin, S.Pd. I                                   2. Muh. Rijal Anwar
3.    Iswandiawan, S.Pd. I                                         3. M.sodiq.S.PdI
Seksi Pubdekdok                                                                Seksi Konsumsi
  1.Siti Husna Rofidah, S.Pd. I (co)                                         1. M. Akhsan Wafi, S.Pd. I (co)
  2. Nur Kholis, S.Pd. I                                                           2. M. Tufikur Rahman, S.Pd. I
3. Mambaul Ulum.S.Pd                                                        3  Ahmad Muklish, S.Pd. I

Seksi Penggalian Dana                               Seksi Transportasi dan Akomodasi
1.     Dadang WK. S.Pd. I                               1. M.Firos
2.     Siti Imanah, S.Pd. I                                 2. Tammam Setiawan, S.P d. I










lampiran 3                                   RANGKAIAN ACARA
SEMINAR DAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI TULUNGAGUNG

No
Hari / tanggal
waktu
Acara
KET
1

Sabtu, 22 Februari 2014
10.00 - selesai
Ø  Pembukaan
Ø  Pembacaan Ayat  Ayat Suci Alquran
Ø  Menyanyikan  Lagu  Indonesia Raya
Ø  Sambutan sambutan
a.    Ketua LSM Bintara

b.    Bupati Tulungagung
c.    Kepala kantor wilayah kemenag jawa timur

Ø  Acara Inti ( Seminar & Sosialisasi)














Ø  Penandatanganan MoU
Ø  Do’a
Ø  Ramah Tamah & Ta’aruf
MC
Panitia

Panitia


Nuruddin.M.PdI

Syahri Mulyo SE

Drs. H Sudjak,M.Ag



v Kapolres Tulungagung AKBP. Whisnu Hermawan.F.S.I.K.MH
 (“Antisipasi Pelanggaran Hukum Dalam Pelayanan Publik”)
v Kepala Kemenag Tulungagung.H.Damanhuri.M.Ag
(“Menggagas Manajemen Birokrasi Kemenag Untuk Akuntabel”)
v Sekjen LSM Bintara M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I.M.A
 (“ Energizing Beruocrasy : Menuju Peningkatan Kinerja birokrasi Yang Unggul””)
Kemenag & LSM Bintara
KH.Mahrus Maryani
ALL