Minggu, 23 Februari 2014
Rabu, 19 Februari 2014
SEMINAR DAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI
PROPOSAL
SEMINAR DAN
SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI
Lembaga Pengusul ;
Nama Organisasi : Lembaga Sosial Masyarakat (BINTANG NUSANTARA)
Alamat Organisasi : Jl. Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa
Majan
Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.
Tempat Tanggal Lahir : Tulungagung, Tanggal 12 DESEMBER 2012
Aqidah
: Pancasila & UUD 1945.
NPWP :31.818.739.0-629.000
A.n. LSM Bintang Nusantara
Slogan
:
Comitted to Proffesional
.
Visi
Lembaga Sosial Masyarakat – BINTANG
NUSANTARA
1.
Mewujudkan Good & Clean Governance
2.
Menjadi
LSM yang profesional
3.
Mewujudkan
Masyarakat Madani
Misi
1. Melakukan kontrol sosial disegala
bidang kehidupan masyarakat.
2. Berusaha meningkatkan kemampuan dan
kesadaran anggota organisasi untuk berpartisipasi menyukseskan program
pemerintah.
3. Menyatakan dan menyampaikan
Visi, Misi, Persepsi, Sosial, Budaya dan Potensi Wilayah Jawa
Timur;
4. Untuk Dapat Berbuat Mampu
didalam menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwajib/berwenang.
5. Mengembangkan kepeloporan
masyarakat Jawa Timur sehingga memilki sikap kepekaan,
berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan
menjunjung tinggi rasa sosial, solidaritas dan keadilan.
6. Meningkatkan peran serta
masyarakat Jawa Timur dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan,
pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, analistis,
konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pemangku kebijakan
pembangunan atau lembaga pemerintah.
7. Memberi bantuan-bantuan berupa
jasa kepada seluruh anggota organisasi yang memerlukan;
8. Memperjuangkan hak dan martabat
masyarakat melalui program yang handal dan profesional;
9. Mengembangkan lembaga-lembaga
kajian, riset, analistis, serta mampu melakukan tindakan investigasi;
10. Mampu melakukan pendampingan-pendampingan sebagai
konsultan, tenaga ahli, pendampingan hukum dan kunsultasi-konsultasi sosial;
11. Berupaya Mampu Untuk Mendirikan, Menyampaikan
dan menyelenggarakan Pusat-pusat Informasi kemasyarakatan di
Wilayah Jawa Timur;
12. Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan-pelatihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan, keuangan
Negara dan keuangan Daerah serta manajemen pemerintahan;
13. Mampu Memimpin dan terlibat aktif didalam
mewujudkan masyarakat Kab Tulungagung yang berbudaya, beradab dan demokratis,
sehingga tata nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat berjalan secara
demokratis disemua sektor-sektor sendi kehidupan masyarakat Jawa
Timur
14. Membina
kerjasama dengan OKP,Ormas,LSM dll dalam membangun Jawa
Timur
15. Melakukan
usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga
satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
A. LATAR BELAKANG
Birokrasi
publik yang dimotori sekitar 4 juta PNS sebenarnya tidak tambun dilihat dari
rasio pegawai per penduduk (1 : 50). Untuk menyediakan pelayanan bagi 230 juta
penduduk, diperlukan 4,6 juta pegawai. Kinerja birokrasi publik rendah karena
manajemen SDM aparatur negara belum sepenuhnya menerapkan best practices prinsip
meritokrasi, masih menerapkan sistem berbasis karier yang kurang mampu
mendinamisasi perubahan dalam birokrasi semua cabang pemerintahan, merebaknya
politisasi PNS, dan semangat kerja merosot karena disparitas penggajian
antarinstansi
Landasan utama
pelayanan publik mengacu pada Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik yang berasaskan pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya
kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan,
partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan,
akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan
waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Tujuannya agar supaya ada
batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan
kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik
dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam
mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik..
Akan tetapi
kesan atas buruknya pelayanan instansi pemerintah merupakan tantangan berat
yang harus dihadapi dalam proses reformasi birokrasi di Kementerian Agama.
Bebarapa kesan yang berhasil ditemu kenali telah memberikan gambaran umum
pelayanan publik yang secara bertahap tetapi pasti harus dibenahi. Layanan yang
diberikan terkesan terlalu birokratis, tidak transparan, terlalu panjang dan
dirasakan seringkali berbelit-belit. Dalam beberapa proses pengambilan
keputusan layanan terkadang juga sangat birokratis.
Layanan belum
efisien terutama karena panjangnya proses pemberian layanan. Kondisi ini juga
mencerminkan kurang efektifnya pelayanan mengingat di beberapa tempat layanan,
persyaratan layanan yang harus dipenuhi juga belum tercantum secara jelas dan
tegas. Masyarakat pengguna layanan seringkali dibinggungkan oleh syarat yang
begitu beragam, yang bahkan terkadang dipandang kurang relevan dengan pemberian
layanan yang akan diperoleh..
Dalam pemberian
layanan tertentu terjadi penyalahgunaan wewenang (a buse of power).
Kondisi ini dipicu oleh adanya ketidakjelasan persyaratan layanan dan belum
tersedianya SOP tertulis yang memuat janji layanan, waktu layanan, dan biaya
yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Dalam beberapa kasus, hal ini juga
diperburuk oleh kurangnya spirit pelayanan prima oleh aparat penyedia layanan.
Spirit bahwa birokrasi berkewajiban melayani masyarakat dan tidak untuk
dilayani belum melekat pada budaya kerja aparatur
Layanan
yang diberikan kurang didukung oleh aparat yang kompeten dan profesional.
Keluhan tidak profesionalnya pelayanan publik yang muncul dari masyarakat
seringkali diperburuk oleh rendahnya kompetensi aparat. Kondisi ini pada
giliranya akan berpengaruh kepada kinerja pelayanan kepada publik secara
keseluruhan
Reformasi Birokrasi
Pengertian
dan sasaran dari reformasi birokrasi adalah suatu proses untuk mengubah
proses dan prosedur birokrasi publik, dan sikap serta tingkah laku birokrat
untuk mencapai efektivitas birokrasi dan tujuan pembangunan nasional.
”Inti
reformasi birokrasi itu mencakup dua aspek. Pertama, mengubah seluruh mekanisme
kerja agar menjadi lebih efektif, efisien, transparan, profesional, dan
akuntabel. “Jadi yang diubah dalam reformasi birokrasi adalah sistemnya, atau
bagaimana sebuah mekanisme kerja lebih terukur dan akuntabel. Seluruh bagian
atau unit kerja harus bekerja dengan baik,” Kedua, melakukan reformasi seluruh
sumber daya yang dimilikinya, terutama sumber daya manusia (SDM). “Aspek yang
kedua itu merupakan implikasi dari reformasi yang pertama. Dalam menempatkan
orang juga harus sangat terukur, dan kompetensinya harus relevan,”(Bahrul
Hayat, PhD, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI).
Akan
tetapi reformasi birokrasi yang akan atau sedang kita jalani penuh tantangan
berat yang harus dilawan baik ekternal maupun internal, bahwa potensi
permasalahan dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih di
Kementerian Agama sebagai instansi vertikal yang memiliki satuan kerja terbesar
di antara kementerian lain, memerlukan upaya dan kekuatan yang lebih besar
dalam upaya penerapan reformasi birokrasi.
Dengan
mengetahui dulu akar permasalahan yang ada, maka mudah untuk memulai menuju
perubahan yang diinginkan, beberapa dimensi dan permasalahan yang ada antara
lain :
NO
|
DIMENSI
|
PERMASALAHAN
|
1
|
Pola Pikir dan budayya kerja (mind set and culture set)
|
Belum mampu menciptakan birokrasi yang professional, yang
berorintasi pada pelayanan yang lebih baik dan kinerja yang optimal
|
2
|
Akuntabilitas Pemerintah
|
Masih terdapat kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dalam
administrasi keperintahan
|
3
|
Peraturan Perundang-undangan
|
Masih banyak peraturan perundang undangan yang overlapping,
tidak konsisten, multi-interpretasi, yang perlu ditinjau ulang, siselaraskan
dan disempurnakan.
|
4
|
Pelayanan Masyarakat
|
Pelayanan kepada masyarakat masih belum memenuhi seluruh
kebutuhan masyarakat dan hak dasar yang dimiliki oleh warganegara
|
5
|
Manajemen SDM
|
Manajemen SDM belum diimplementasikan secara total untuk
meningkatkan kinerja pegawai dan organisas
|
Dengan kondisi objektif diatas dengan tingginya harapan
masyarakat untuk menunggu perubahan, reformasi birokrasi di Kementerian Agama
tidak boleh berhenti dan jalan ditempat, perubahan harus dilakukan secara
bertahap dan berkelanjutan.
Dalam lampiran KMA nomor 153 tahun 2009 tentang Reformasi
Birokrasi Departemen Agama menyebutkan bahwa program
Penyempurnaan Proses Bisnis bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi kerja melalui penyederhanaan dan pembakuan proses bisnis; Prinsip
Program Proses Bisnis adalah : Berbasis pada akuntabilitas jabatan/pekerjaan;
dan Penyempurnaan proses kerja untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
melalui penyederhanaan, transparansi, pemberian janji layanan serta orientasi
pada pemangku kepentingan (stakeholders).
Pentingnya
Percepatan Layanan Unggulan (Quick Wins)
Reformasi birokrasi yang pada dasarnya diarahkan untuk
memberikan peningkatan pelayanan kepada publik. Hal tersebut sangat disadari
oleh Kementerian Agama dengan berupaya peningkatan pelayanan dengan
dikeluarkannya KMA Nomor 118 Tahun 2010, sehingga diharapkan perbaikan
pelayanan yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum.
Sebagaimana tercantum dalam KMA Nomor 118 Tahun 2010
bahwa maksud dari layanan unggulan tersebut untuk mewujudkan layanan yang
berkualitas dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang memerlukannya dengan
cara lebih baik, cepat, mudah, baru dan murah (better, faster, easier,
newer, and cheaper) sedangkan tujuannya membangun kepercayaan masyarakat
dalam waktu singkat terhadap citra Kementerian Agama.
Jenis layanan unggulan dalam program percepatan merupakan
layanan yang dipilih dari sejumlah layanan utama kementerian Agama yaitu :
Pendaftaran Haji, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pencatatan
Nikah, Sertifikasi Guru dan Dosen dan Pemberian Beasiswa.
Hasil yang ingin dicapai melalui program ini adalah :
1.
Meningkatnya
transparansi dengan memotong jalur birokrasi yang tidak perlu, melalui
ketersediaan Standar Operaional Proedur (SOP) yang baku, jelas, dan
didokumentasikan;
2.
Meningkatnya
kualitas pelayanan yang lebih sederhana, singkat dan efisien;
3.
Meningkatnya
perlindungan bagi masyarakat pengguna pelayanan, dengan menyediakan informasi
yang jelas tentang prosedur dan alur pelayanan, jangka waktu, persyaratan, dan
biaya yang diperlukan;
4.
Meningkatnya
profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan;
5.
Menurunnya
praktik KKN dalam pemberian pelayanan.
Kondisi PNS di Kementerian Agama dengan jumlah pegawai
225.905 orang (buku profile statistik pegawai Kementerian Agama Tahun 2011)
yang tersebar dari pusat hingga daerah termasuk dalam kementerian terbesar
dengan jumlah pegawai. Ini adalah potensi yang dapat kita gunakan sebagai
kekuatan untuk mempercepat perbaikan layanan kepada masyarakat sehingga
reformasi birokrasi dapat terwujud.
B.
TUJUAN DAN
OUTPUT
Tujuan
Umum
Secara
umum kegiatan ini bertujuan untuk Memberikan
pemahaman dan wawasan pelayanan publik menuju reformasi birikrasi bagi para pejabat,
kepala sekolah, pengawas di lingkup kementerian Agama Kabupaten Tulungagung .
Tujuan Khusus
1. Untuk
menggagas konsep pelayanan publik dalam rangka mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum di tataran Kemenag
Tulungagung.
2. Sebagai
upaya mendorong komitmen bersama kemenag tulungagung agar lebih efektif dan
akuntabel dalam pelayanan.
3. Untuk
menentukan arah dan bentuk karakter pelayanan yang sesuai dengan undang undang.
4. Untuk
melakukan suksesi kepentingan kemenag dalam menuju reformasi birokrasi
5. Membuka
ruang komunikasi antara kemenag dengan lembaga
lain.
Out Put
1. Adanya
konsep di tubuh Kemenag Tulungagung sebagai muatan frame transformasi bangsa
Indonesia
2. Lahirnya
rumusan strategi Kemenag Tulungagung untuk mendorong komitmen bersama dalam reformasi birokrasi.
3. Adanya
arah dan bentuk Kemenag Tulungagung kepada struktural
4. Adanya
suksesi kepentingan kemenag dalam menuju reformasi birokrasi
5. Adanya
ruang konsolidasi komunikasi antara kemenag
dengan lembaga lain
C.
TEMA
Kegiatan
yang dilaksanakan ini bertemakan “Membangun Pelayanan Prima dan Akuntabel di
Kementerian Agama Tulunagung”
D.
BENTUK
KEGIATAN
Ø Seminar paralel: seminar ini dilakukan dengan masing-masing
tema dalam waktu bersamaan. Hal ini
dilakukan untuk efektifitas dan efisiensi antara jumlah peserta dan konsep yang
hendak dibangun.
kegiatan yang berbentuk
dialog dengan prinsip partisipatif ini menghadirkan beberapa pembicara untuk memberikan
masukan kepada peserta. Bentuk dialog ini diawali dengan pemberian input atau
ceramah dari narasumber yang dihadirkan selama ± 20 menit. Setelah itu, dibuka
sesi tanya jawab atau tanggapan dari peserta yang kemudian didiskusikan secara
bersama oleh narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk tiga tema
pembahasan yang berbeda:
Ø Penanda tanganan MoU: kegiatan
ini bertujuan membangun bentuk-bentuk
komitmen bersama antara Kemenag Tulungagung dan LSM Bintang Nusantara
Tulungagung ( BINTARA) untuk bangsa indonesia umumnya.
E.
WAKTU
DAN TEMPAT
kegiatan
ini direncanakan berlangsung selama (1)
hari pada:
Hari : Sabtu
Tanggal
: 22 Februari 2014
Tempat : Hall BARATA Tulungagung
F.
PARTISIPAN
Ø Peserta
Peserta kegiatan ini
diikuti oleh Kasi, Pengawas, Kepala Sekolah di jajaran Kemenag Tulungagung + 200 perserta.
Ø Penyelenggara
Pelaksana Kegiatan ini
adalah LSM BINTARA Tulungagung didukung Kemenag Tulungagung .
Ø Penanggung
Jawab kegiatan
-
Kepala Kemenag Tulungagung
-
Ketua LSM BINTARA Tulungagung
Ø Narasumber
v
Kapolres Tulungagung AKBP. Whisnu Hermawan.F.S.I.K.MH
(“Antisipasi
Pelanggaran Hukum Dalam Pelayanan Publik”)
v Kepala Kemenag Tulungagung.H.Damanhuri.M.Ag
(“Menggagas Manajemen Birokrasi Kemenag Menuju
Akuntabel”)
v Sekjen LSM Bintara M. Kholid Thohiri,
S.ThI,S.FilI,M.Pd.I.M.A
(“ Energizing
Beruocrasy : Menuju Peningkatan Kinerja birokrasi Yang Unggul”)
Ø Moderator
ü M.
Akhsan Wafi, S.Pd. I
Ø Notulen
ü Siti
Husna Rofidah, S.Pd. I.
G.
ANGGARAN
Pelaksanaan
kegiatan ini direncanakan menghabiskan anggaran sebesar ” Dua Puluh tujuh Juta tiga puluh tiga Ribu Lima Ratus Rupiah” (Rp.27.033.500,00)., adapun perincian anggaran terlampir.
H.
PENUTUP
Demikian
proposal ini sebagai bahan acuan dan gambaran umum tentang gagasan konsep dalam
kebersamaan antara kemenag dan lsm bintara semoga Allah SWT memberikan
kemudahan dan kesuksesan acara tersebut amien.
Panitia Pelaksana
NURUDDIN.M.Pd.I M.
KHOLID THOHIRI, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
Ketua pelaksana sekretaris pelaksana
Mengetahui
R.Moh.Ali
Sodik.M.Pd.I
Ketua
LSM Bintang Nusantara
Lampiran 1
KEPANITIAAN
SEMINAR DAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI TULUNGAGUNG
Pelindung : (Bupati Tulungagung)
( Dandim 0807 Tulungagung)
Penanggungjawab : H.Damanhuri.M.Ag ( Kepala Kemenag Tulungagung)
R.Moh Ali Sodik,MPd.I ( Ketua
Lsm Bintang Nusantara )
Sterring Committee : Eko Harianto
H.
Ma’arif, SH.M.Hum
Nahroni Afandi
Panitia Pelaksana : Nuruddin.M.Pd.I
Sekretaris : M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I.M.A
Bendahara :
Amarodin,
M.Pd.I
Seksi-seksi
Seksi Kesekretariatan Seksi Protokoler
1.
Ulil
Abshoor, S.Pd (co) 1. Kukuh Trisnafi, S.Pd (co)
2.
Imam
Khusnudin, S.Pd. I 2.
Muh. Rijal Anwar
3.
Iswandiawan,
S.Pd. I 3. M.sodiq.S.PdI
Seksi Pubdekdok Seksi Konsumsi
1.Siti Husna
Rofidah, S.Pd. I (co) 1. M. Akhsan Wafi, S.Pd. I (co)
2. Nur
Kholis, S.Pd. I 2.
M.
Tufikur Rahman, S.Pd. I
3.
Mambaul Ulum.S.Pd 3
Ahmad Muklish, S.Pd. I
Seksi Penggalian Dana Seksi Transportasi dan
Akomodasi
1.
Dadang
WK. S.Pd. I 1. M.Firos
2.
Siti
Imanah, S.Pd. I 2. Tammam Setiawan,
S.P d. I
lampiran 3 RANGKAIAN ACARA
SEMINAR DAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI TULUNGAGUNG
No
|
Hari
/ tanggal
|
waktu
|
Acara
|
KET
|
1
|
Sabtu, 22 Februari 2014
|
10.00 - selesai
|
Ø Pembukaan
Ø Pembacaan Ayat
Ayat Suci Alquran
Ø Menyanyikan
Lagu Indonesia Raya
Ø Sambutan sambutan
a. Ketua LSM Bintara
b. Bupati Tulungagung
c. Kepala kantor wilayah kemenag jawa timur
Ø Acara Inti ( Seminar & Sosialisasi)
Ø Penandatanganan MoU
Ø Do’a
Ø Ramah Tamah & Ta’aruf
|
MC
Panitia
Panitia
Nuruddin.M.PdI
Syahri Mulyo
SE
Drs. H
Sudjak,M.Ag
v
Kapolres Tulungagung AKBP. Whisnu Hermawan.F.S.I.K.MH
(“Antisipasi Pelanggaran Hukum Dalam
Pelayanan Publik”)
v Kepala Kemenag Tulungagung.H.Damanhuri.M.Ag
(“Menggagas
Manajemen Birokrasi Kemenag Untuk Akuntabel”)
v Sekjen LSM Bintara M. Kholid Thohiri,
S.ThI,S.FilI,M.Pd.I.M.A
(“ Energizing Beruocrasy : Menuju
Peningkatan Kinerja birokrasi Yang Unggul””)
Kemenag
& LSM Bintara
KH.Mahrus Maryani
ALL
|
Langganan:
Postingan (Atom)