WELCOME TO BINTARA'S BLOG

Selasa, 06 Mei 2014

laporan menpan ke 3

LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung, JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum  No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat : Jl. Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan   Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888





Nomor                        : 0167/LSM- Bintara/11/IV/25.04.2014             Tulungagung, 25 April 2014
Lamp              :  1 Berkas
Sifat                : Penting
Perihal            : Keberatan Terkait Klarifikasi BKD  Kab Tulungagung
             

Kepada Yang Terhormat :
Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI) 
di-
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta


Memperhatikan surat dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung Tanggal 17 April 2014 Nomor : 814/412/407.205/2014, Tentang klarifikasi.
Dengan ini kami atas nama LSM BINTANG NUSANTARA menegasakan bahwa klarifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung (bohong dan tidak benar). Pelaksanaan mutasi jabatan fungsional ke jabatan struktural Kabupaten Tulungagung Tahun 2014, pada bulan Januari 2014 kemarin, penuh dengan pelanggaran tanpa mengedepankan profesionalisme. Kami bagian dari masyarakat yang peduli terhadap reformasi birokrasi  di Tulungagung, melihat  beberapa hal yang menjadi ganjalan dan keganjalan bagi masyarakat, yakni dalam pelaksanaan mutasi jabatan eselon IV, III dan II Di pemkab Tulungagung. Mutasi dimaksud di atas seharusnya mempertimbangkan edaran surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI) Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004. Tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru, tetapi kenyataanya penataan kepegawaian atau pengangkatan birokrasi penuh dengan kepentingan oknum tidak bertanggung jawab, ada beberapa Guru yang dimasukkan ke jajaran struktural, dan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan Yakni :
Ø  Matyani salah satu Guru SMP Negeri Bandung Kabupaten Tulungagung dimasukkan ke Kasubag di Sekretariat DPRD Tulungagung ( yang sekarang bermasalah  dan diproses di POLRES Tulungagung karena diduga menganiyaya seorang purel pemandu lagu dikafe Tulungagung) .
Ø  Bambang Hermawan Kepala Sekolah SMU Negeri Kedungwaru Tulungagung diangkat Menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata tidal lama hanya beberpa bulan setelah itu diangkat menjadai Kabag Ekonomi di Sekretariat  Daerah Tulungagung.
Ø  Maryaji salah seorang Guru SD diangkat menjadi, Kabag Humas di Sekretariat Daerah Tulungagung.
Ø  Heri Dwiraharjo Kepala SMK Negeri 3 Tulungagung diangkat menjadi Kabid Kepemudaan di Dinas Budparpora Tulungagung, dan masih banyak lainya.

            Saat ini banyak jabatan kepala sekolah masih kosong atau plt, diduga kuat bahwa jabatan kepala sekolah diproyek oleh oknum tidak bertanggung jawab dan akibat banyaknya guru dan kepala sekolah yang dimasukkan ke stuktural, sehingga kinerja pemerintahan menjadi amburadul. Bahwa Tahun 2013 Seleksi Cakasek yang digelar Dispendik Tulungagung dengan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) di solo sudah dilaksankan dan dilantiklah sekitar 32 calon kepala sekolah. Kemudian Pelaksanaan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (P2CKS) sesuai dengan Permendiknas no 28 Tahun 2010 tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah.

A.    HARAPAN
1.    Mengkaji ulang surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor :SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan fungsional (guru) ke jabatan Struktural (non guru).
2.    Melakukan Pembinaan Kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung khususnya ( Klarifikasi jawaban BKD Tulungagung yang berani membohobgi dan memberi penjelasan tidak sesuai di lapangan) agar Melaksanakan tugas dan Tanggung Jawab dalam proses mutasi  dengan dasar aturan yang ada .
3.    Melakukan tindakan tegas guna menuju kwalitas Pemerintah  agar lebih transparan dan akuntabel sesuai surat menteri pendayagunaan  aparatur Negara republik Indonesia (MENPAN RI) Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004. Tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru.
4.    MENPAN RI melakukan tindakan evaluasi ke pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait jabatan struktural yang mengganjal kinerja pemerintahan yang baik (good governance).
5.    Mengembalikan semua jabatan  fungsional yang dipaksakan ke jabatan struktural supaya dikembalikan ke posisi semula.

         Atas permasalahan di atas, kami mengharapkan untuk mempertimbangkan dan Mohon melakukan tindakan tegas bagi pejabat yang melanggar peraturan. apabila kurang yakin dengan laporan kami, maka bisa di cek dilapangan dengan membenuk TIM yang akan melihat sendiri kebobrokan moral oknum Birokrasi di Tulungagung.

Oleh karena itu kami mengharapkan penyelesaian permasalahan dimaksud  yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG,  JAWA TIMUR





R.Moh. Ali Sodik.M.PdI
Ketua umum






          M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
          Sekretaris umum
Tembusan :
  1. Yth. Presiden RI
di Istana Negara Jl. Veteran No. 16 Jakarta 10110
  1. Yth. Menteri Dalam Negeri
di Jl. Merdeka utara No. 7 Jakarta 10110
  1. Yth. Menteri Pendidikan Nasional
di Jl. Jend. Sudirman Pintu 1, Senayan, Jakarta 10002
  1. Yth. Menteri Keuangan
di Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710
  1. Yth. Kepala Badan Kepegawaian Negara
di JL. Letjen Sutoyo No 12 Jakarta Timur
  1. Yth. Gubernur Jawa Timur
di Jl Pahlawan No 110 Surabaya
7.    Yth. Bupati Tulungagung
di Tulungagung
8.    Yth. Inspektorat Provinsi Jawa Timur
di Jl.Raya Juanda Sidoarjo
9.    Yth. Inspektur Kabupatan Tulungagung
di Tulunggung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar