LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung,
JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum
No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat
: Jl.
Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan
Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888
Nomor : 109/LSM- Bintara/11/IV/02.04.2014 Tulungagung, 02 April 2014
Lamp : 1 Berkas
Sifat : Penting
Perihal : Laporan
Pelanggaran UU NO 14 Tahun 2008 Tentang KIP
Kepada Yang Terhormat :
Ketua Komisi Informasi
Provinsi Jawa Timur
di-
Jl.Bandilan
No 4 Waru, Sidoarjo
Memperhatikan
surat jawaban dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tulungagung Tanggal 12 Maret
2014 Nomor : 893/271/205/2014, Tentang Informasi Mutasi Eselon IV, II, II di
PEMKAB Tulungagung tidak mendukung Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Pablik dengan alasan:
Bahwa
surat yang kami terima Dari BKD Tulungagung Tertanggal 12 Maret 2014. padahal
kami mengirim Surat permohonan keterangan keterbukaan informasi pablik Kepada
BKD Tulungagung pada tanggal 07 februari 2014, dengan Nomor Surat 098/LSM- Bintara/11/IV/07.02.2014 dan pada
tanggal 06 maret 2014 kami mengirim surat keberatan kepada BKD Tulungagung
dengan nomor surat : 060/LSM- Bintara/11/IV/06.03.2014 , sesuai dengan Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Pablik bab VI Mekanisme Memperoleh Informasi Pasal 22
Aitem 7 Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan,
Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang
berisikan :
a.
Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya
ataupun tidak
b.
Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang
menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di
bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui
keberadaan informasi yang diminta;
c.
Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang
tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d.
Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian
dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e.
Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang
dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
Sehubungan dengan
beberapa hal yang menjadi pertimbangan surat laporan ini kami kirim, karena yang terjadi di lingkup BKD ( Badan
Kepegawaian Daerah ) kabupaten
Tulungagung yang berkaitan dengan keterbukaan informasi pablik SANGAT TIDAK
mendukung dan mengenyampingkan kepentingan pablik. terbukti isi surat balasan
yang dikirim oleh BKD tulungagung yang intinya tidak jelas ranahnya dan
pembohongan terhadap informasi, terbukti kami kesulitan mencari informasi di
website di situs http://bkdtulungagung.info/
mengenai surat keputusan mutasi eselon IV,III,II yang pada intinya kami
sedang membutuhkan fotocopy sk dimaksud diatas untuk kami kroscek berapa
banyak pejabat fungsional yang dipaksakan masuk ke jabatan struktural .
Dengan ini kami atas Nama LSM BINTANG NUSANTARA ( BINTARA ) Tulungagung.
Mengajukan Laporan atas penerapan keterbukaan informasi Pablik di BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ) kabupaten Tulungagung dan tidak dilaksanakanya Undang Undang dasar Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).
|
Atas beberapa permohonan keterangan
keterbukaan informasi pablik Kepada BKD Tulungagung pada tanggal 07 februari
2014 dengan nomor surat 098/LSM-
Bintara/11/IV/07.02.2014 dan pada tanggal 06 maret kami mengirim surat
keberatan kepada BKD Tulungagung dengan nomor surat : 060/LSM-
Bintara/11/IV/06.03.2014, blm ada jawaban dan informasi yang memuaskan, saya mengharapkan Kepada yth. Ketua
komisi informasi jawa timur untuk memberikan
sangsi bagi lembaga yang melanggar undang undang keterbukaan informasi pablik.
Oleh karena itu kami mengharapkan penegakan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang – undangan yang berlaku
di Negara republik Indonesia. TERIMAKASIH
Demikian
surat laporan ini kami buat, atas segala
keiklasan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG , JAWA TIMUR
R.Moh. Ali
Sodik.M.PdI
Ketua umum
|
M.
Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
Sekretaris umum
|
Tembusan :
1.
Yth. Ketua Komisi Informasi Pusat ( JAKARTA)
di Jl.Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat
2.
Yth. Gubernur
Jawa Timur
di Jl
Pahlawan No 110 Surabaya
3.
Yth. Bupati Tulungagung
di Tulungagung
4.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar