WELCOME TO BINTARA'S BLOG

Selasa, 06 Mei 2014

bkd tulungagung melanggar uu no 14 tahun 2008



LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung, JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum  No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat : Jl. Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan   Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888




Nomor             : 109/LSM- Bintara/11/IV/02.04.2014      Tulungagung, 02 April 2014
Lamp              :  1 Berkas
Sifat                : Penting
Perihal            : Laporan Pelanggaran UU NO 14 Tahun 2008 Tentang KIP


Kepada Yang Terhormat :
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
di-
        Jl.Bandilan No 4 Waru, Sidoarjo 


Memperhatikan surat jawaban dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tulungagung Tanggal 12 Maret 2014 Nomor : 893/271/205/2014, Tentang Informasi Mutasi Eselon IV, II, II di PEMKAB Tulungagung tidak mendukung Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pablik dengan alasan:
Bahwa surat yang kami terima Dari BKD Tulungagung Tertanggal 12 Maret 2014. padahal kami mengirim Surat permohonan keterangan keterbukaan informasi pablik Kepada BKD Tulungagung pada tanggal 07 februari 2014, dengan Nomor Surat  098/LSM- Bintara/11/IV/07.02.2014 dan pada tanggal 06 maret 2014 kami mengirim surat keberatan kepada BKD Tulungagung dengan nomor surat : 060/LSM- Bintara/11/IV/06.03.2014 , sesuai dengan Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pablik bab VI Mekanisme Memperoleh Informasi Pasal 22 Aitem 7 Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
a.       Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak
b.      Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c.       Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d.      Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e.       Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
    Sehubungan dengan beberapa hal yang menjadi pertimbangan surat laporan  ini kami kirim, karena  yang terjadi di lingkup BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ) kabupaten Tulungagung yang berkaitan dengan keterbukaan informasi pablik SANGAT TIDAK mendukung dan mengenyampingkan kepentingan pablik. terbukti isi surat balasan yang dikirim oleh BKD tulungagung yang intinya tidak jelas ranahnya dan pembohongan terhadap informasi, terbukti kami kesulitan mencari informasi di website di situs http://bkdtulungagung.info/ mengenai surat keputusan mutasi eselon IV,III,II yang pada intinya kami sedang membutuhkan fotocopy sk dimaksud diatas untuk kami kroscek berapa banyak pejabat fungsional yang dipaksakan masuk ke jabatan struktural .
Dengan ini kami atas Nama LSM BINTANG NUSANTARA ( BINTARA ) Tulungagung. Mengajukan Laporan atas penerapan keterbukaan informasi Pablik  di BKD ( Badan Kepegawaian Daerah )  kabupaten Tulungagung  dan tidak dilaksanakanya  Undang Undang dasar Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  ( KIP ).

Atas beberapa permohonan keterangan keterbukaan informasi pablik Kepada BKD Tulungagung pada tanggal 07 februari 2014 dengan nomor surat  098/LSM- Bintara/11/IV/07.02.2014 dan pada tanggal 06 maret kami mengirim surat keberatan kepada BKD Tulungagung dengan nomor surat : 060/LSM- Bintara/11/IV/06.03.2014, blm ada jawaban dan informasi yang memuaskan, saya mengharapkan Kepada yth. Ketua komisi informasi jawa timur untuk memberikan sangsi bagi lembaga yang melanggar undang undang keterbukaan informasi pablik.
Oleh karena itu kami mengharapkan penegakan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang – undangan yang berlaku di Negara republik Indonesia. TERIMAKASIH
Demikian surat laporan  ini kami buat, atas segala keiklasan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih 


HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG , JAWA TIMUR




R.Moh. Ali Sodik.M.PdI
Ketua umum





          M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
          Sekretaris umum
Tembusan :
1.      Yth. Ketua Komisi Informasi Pusat ( JAKARTA)
di Jl.Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat
2.      Yth. Gubernur Jawa Timur
di Jl Pahlawan No 110 Surabaya
3.      Yth. Bupati Tulungagung
di Tulungagung
4.      Arsip


Tidak ada komentar:

Posting Komentar