WELCOME TO BINTARA'S BLOG

Selasa, 06 Mei 2014

laporan menpan ke 3

LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung, JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum  No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat : Jl. Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan   Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888





Nomor                        : 0167/LSM- Bintara/11/IV/25.04.2014             Tulungagung, 25 April 2014
Lamp              :  1 Berkas
Sifat                : Penting
Perihal            : Keberatan Terkait Klarifikasi BKD  Kab Tulungagung
             

Kepada Yang Terhormat :
Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI) 
di-
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta


Memperhatikan surat dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung Tanggal 17 April 2014 Nomor : 814/412/407.205/2014, Tentang klarifikasi.
Dengan ini kami atas nama LSM BINTANG NUSANTARA menegasakan bahwa klarifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung (bohong dan tidak benar). Pelaksanaan mutasi jabatan fungsional ke jabatan struktural Kabupaten Tulungagung Tahun 2014, pada bulan Januari 2014 kemarin, penuh dengan pelanggaran tanpa mengedepankan profesionalisme. Kami bagian dari masyarakat yang peduli terhadap reformasi birokrasi  di Tulungagung, melihat  beberapa hal yang menjadi ganjalan dan keganjalan bagi masyarakat, yakni dalam pelaksanaan mutasi jabatan eselon IV, III dan II Di pemkab Tulungagung. Mutasi dimaksud di atas seharusnya mempertimbangkan edaran surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI) Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004. Tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru, tetapi kenyataanya penataan kepegawaian atau pengangkatan birokrasi penuh dengan kepentingan oknum tidak bertanggung jawab, ada beberapa Guru yang dimasukkan ke jajaran struktural, dan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan Yakni :
Ø  Matyani salah satu Guru SMP Negeri Bandung Kabupaten Tulungagung dimasukkan ke Kasubag di Sekretariat DPRD Tulungagung ( yang sekarang bermasalah  dan diproses di POLRES Tulungagung karena diduga menganiyaya seorang purel pemandu lagu dikafe Tulungagung) .
Ø  Bambang Hermawan Kepala Sekolah SMU Negeri Kedungwaru Tulungagung diangkat Menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata tidal lama hanya beberpa bulan setelah itu diangkat menjadai Kabag Ekonomi di Sekretariat  Daerah Tulungagung.
Ø  Maryaji salah seorang Guru SD diangkat menjadi, Kabag Humas di Sekretariat Daerah Tulungagung.
Ø  Heri Dwiraharjo Kepala SMK Negeri 3 Tulungagung diangkat menjadi Kabid Kepemudaan di Dinas Budparpora Tulungagung, dan masih banyak lainya.

            Saat ini banyak jabatan kepala sekolah masih kosong atau plt, diduga kuat bahwa jabatan kepala sekolah diproyek oleh oknum tidak bertanggung jawab dan akibat banyaknya guru dan kepala sekolah yang dimasukkan ke stuktural, sehingga kinerja pemerintahan menjadi amburadul. Bahwa Tahun 2013 Seleksi Cakasek yang digelar Dispendik Tulungagung dengan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) di solo sudah dilaksankan dan dilantiklah sekitar 32 calon kepala sekolah. Kemudian Pelaksanaan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (P2CKS) sesuai dengan Permendiknas no 28 Tahun 2010 tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah.

A.    HARAPAN
1.    Mengkaji ulang surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor :SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan fungsional (guru) ke jabatan Struktural (non guru).
2.    Melakukan Pembinaan Kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung khususnya ( Klarifikasi jawaban BKD Tulungagung yang berani membohobgi dan memberi penjelasan tidak sesuai di lapangan) agar Melaksanakan tugas dan Tanggung Jawab dalam proses mutasi  dengan dasar aturan yang ada .
3.    Melakukan tindakan tegas guna menuju kwalitas Pemerintah  agar lebih transparan dan akuntabel sesuai surat menteri pendayagunaan  aparatur Negara republik Indonesia (MENPAN RI) Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004. Tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru.
4.    MENPAN RI melakukan tindakan evaluasi ke pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait jabatan struktural yang mengganjal kinerja pemerintahan yang baik (good governance).
5.    Mengembalikan semua jabatan  fungsional yang dipaksakan ke jabatan struktural supaya dikembalikan ke posisi semula.

         Atas permasalahan di atas, kami mengharapkan untuk mempertimbangkan dan Mohon melakukan tindakan tegas bagi pejabat yang melanggar peraturan. apabila kurang yakin dengan laporan kami, maka bisa di cek dilapangan dengan membenuk TIM yang akan melihat sendiri kebobrokan moral oknum Birokrasi di Tulungagung.

Oleh karena itu kami mengharapkan penyelesaian permasalahan dimaksud  yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG,  JAWA TIMUR





R.Moh. Ali Sodik.M.PdI
Ketua umum






          M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
          Sekretaris umum
Tembusan :
  1. Yth. Presiden RI
di Istana Negara Jl. Veteran No. 16 Jakarta 10110
  1. Yth. Menteri Dalam Negeri
di Jl. Merdeka utara No. 7 Jakarta 10110
  1. Yth. Menteri Pendidikan Nasional
di Jl. Jend. Sudirman Pintu 1, Senayan, Jakarta 10002
  1. Yth. Menteri Keuangan
di Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710
  1. Yth. Kepala Badan Kepegawaian Negara
di JL. Letjen Sutoyo No 12 Jakarta Timur
  1. Yth. Gubernur Jawa Timur
di Jl Pahlawan No 110 Surabaya
7.    Yth. Bupati Tulungagung
di Tulungagung
8.    Yth. Inspektorat Provinsi Jawa Timur
di Jl.Raya Juanda Sidoarjo
9.    Yth. Inspektur Kabupatan Tulungagung
di Tulunggung

bkd tulungagung melanggar uu no 14 tahun 2008



LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung, JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum  No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat : Jl. Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan   Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888




Nomor             : 109/LSM- Bintara/11/IV/02.04.2014      Tulungagung, 02 April 2014
Lamp              :  1 Berkas
Sifat                : Penting
Perihal            : Laporan Pelanggaran UU NO 14 Tahun 2008 Tentang KIP


Kepada Yang Terhormat :
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
di-
        Jl.Bandilan No 4 Waru, Sidoarjo 


Memperhatikan surat jawaban dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tulungagung Tanggal 12 Maret 2014 Nomor : 893/271/205/2014, Tentang Informasi Mutasi Eselon IV, II, II di PEMKAB Tulungagung tidak mendukung Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pablik dengan alasan:
Bahwa surat yang kami terima Dari BKD Tulungagung Tertanggal 12 Maret 2014. padahal kami mengirim Surat permohonan keterangan keterbukaan informasi pablik Kepada BKD Tulungagung pada tanggal 07 februari 2014, dengan Nomor Surat  098/LSM- Bintara/11/IV/07.02.2014 dan pada tanggal 06 maret 2014 kami mengirim surat keberatan kepada BKD Tulungagung dengan nomor surat : 060/LSM- Bintara/11/IV/06.03.2014 , sesuai dengan Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pablik bab VI Mekanisme Memperoleh Informasi Pasal 22 Aitem 7 Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
a.       Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak
b.      Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c.       Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d.      Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e.       Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
    Sehubungan dengan beberapa hal yang menjadi pertimbangan surat laporan  ini kami kirim, karena  yang terjadi di lingkup BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ) kabupaten Tulungagung yang berkaitan dengan keterbukaan informasi pablik SANGAT TIDAK mendukung dan mengenyampingkan kepentingan pablik. terbukti isi surat balasan yang dikirim oleh BKD tulungagung yang intinya tidak jelas ranahnya dan pembohongan terhadap informasi, terbukti kami kesulitan mencari informasi di website di situs http://bkdtulungagung.info/ mengenai surat keputusan mutasi eselon IV,III,II yang pada intinya kami sedang membutuhkan fotocopy sk dimaksud diatas untuk kami kroscek berapa banyak pejabat fungsional yang dipaksakan masuk ke jabatan struktural .
Dengan ini kami atas Nama LSM BINTANG NUSANTARA ( BINTARA ) Tulungagung. Mengajukan Laporan atas penerapan keterbukaan informasi Pablik  di BKD ( Badan Kepegawaian Daerah )  kabupaten Tulungagung  dan tidak dilaksanakanya  Undang Undang dasar Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  ( KIP ).

Atas beberapa permohonan keterangan keterbukaan informasi pablik Kepada BKD Tulungagung pada tanggal 07 februari 2014 dengan nomor surat  098/LSM- Bintara/11/IV/07.02.2014 dan pada tanggal 06 maret kami mengirim surat keberatan kepada BKD Tulungagung dengan nomor surat : 060/LSM- Bintara/11/IV/06.03.2014, blm ada jawaban dan informasi yang memuaskan, saya mengharapkan Kepada yth. Ketua komisi informasi jawa timur untuk memberikan sangsi bagi lembaga yang melanggar undang undang keterbukaan informasi pablik.
Oleh karena itu kami mengharapkan penegakan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang – undangan yang berlaku di Negara republik Indonesia. TERIMAKASIH
Demikian surat laporan  ini kami buat, atas segala keiklasan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih 


HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG , JAWA TIMUR




R.Moh. Ali Sodik.M.PdI
Ketua umum





          M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
          Sekretaris umum
Tembusan :
1.      Yth. Ketua Komisi Informasi Pusat ( JAKARTA)
di Jl.Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat
2.      Yth. Gubernur Jawa Timur
di Jl Pahlawan No 110 Surabaya
3.      Yth. Bupati Tulungagung
di Tulungagung
4.      Arsip