Sabtu, 17 Mei 2014
Selasa, 06 Mei 2014
laporan menpan ke 3
LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung,
JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum
No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat
: Jl.
Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan Kec. Kedungwaru.
Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888
Nomor :
0167/LSM- Bintara/11/IV/25.04.2014
Tulungagung, 25 April 2014
Lamp : 1 Berkas
Sifat :
Penting
Perihal : Keberatan Terkait Klarifikasi BKD Kab Tulungagung
Kepada Yang
Terhormat :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN
RI)
di-
Jl. Jend. Sudirman Kav.
69, Jakarta
Memperhatikan surat dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung
Tanggal 17 April 2014 Nomor : 814/412/407.205/2014, Tentang klarifikasi.
Dengan ini kami atas nama LSM BINTANG NUSANTARA menegasakan bahwa klarifikasi
yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung (bohong dan
tidak benar). Pelaksanaan mutasi jabatan fungsional ke jabatan struktural
Kabupaten Tulungagung Tahun 2014, pada bulan Januari 2014 kemarin, penuh dengan
pelanggaran tanpa mengedepankan profesionalisme. Kami bagian dari masyarakat
yang peduli terhadap reformasi birokrasi
di Tulungagung, melihat beberapa
hal yang menjadi ganjalan dan keganjalan bagi masyarakat, yakni dalam
pelaksanaan mutasi jabatan eselon IV, III dan II Di pemkab Tulungagung.
Mutasi dimaksud di atas seharusnya mempertimbangkan edaran surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI) Nomor :
SE/15/M.PAN/4/2004. Tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke
Jabatan Non Guru, tetapi kenyataanya penataan kepegawaian atau pengangkatan
birokrasi penuh dengan kepentingan oknum tidak bertanggung jawab, ada
beberapa Guru yang dimasukkan ke jajaran struktural, dan sangat mempengaruhi kinerja
pemerintahan Yakni :
Ø
Matyani
salah satu Guru SMP Negeri Bandung Kabupaten Tulungagung dimasukkan ke
Kasubag di Sekretariat DPRD Tulungagung ( yang sekarang bermasalah dan diproses di POLRES Tulungagung karena
diduga menganiyaya seorang purel pemandu lagu dikafe Tulungagung) .
Ø
Bambang
Hermawan Kepala Sekolah SMU Negeri Kedungwaru Tulungagung diangkat
Menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata tidal lama hanya beberpa bulan setelah
itu diangkat menjadai Kabag Ekonomi di Sekretariat Daerah Tulungagung.
Ø
Maryaji
salah seorang Guru SD diangkat menjadi, Kabag Humas di Sekretariat Daerah
Tulungagung.
Ø
Heri
Dwiraharjo Kepala SMK Negeri 3 Tulungagung diangkat menjadi Kabid
Kepemudaan di Dinas Budparpora Tulungagung, dan masih banyak lainya.
|
Saat ini banyak jabatan kepala
sekolah masih kosong atau plt, diduga kuat bahwa jabatan kepala sekolah
diproyek oleh oknum tidak bertanggung jawab dan akibat banyaknya guru dan
kepala sekolah yang dimasukkan ke stuktural, sehingga kinerja pemerintahan
menjadi amburadul. Bahwa Tahun 2013 Seleksi Cakasek yang digelar Dispendik
Tulungagung dengan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) di
solo sudah dilaksankan dan dilantiklah sekitar 32 calon kepala sekolah. Kemudian Pelaksanaan Program Penyiapan
Calon Kepala Sekolah (P2CKS) sesuai dengan Permendiknas no 28 Tahun 2010
tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
A. HARAPAN
1. Mengkaji
ulang surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor
:SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan fungsional (guru)
ke jabatan Struktural (non guru).
2. Melakukan
Pembinaan Kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung khususnya ( Klarifikasi
jawaban BKD Tulungagung yang berani membohobgi dan memberi penjelasan tidak
sesuai di lapangan) agar Melaksanakan tugas dan Tanggung Jawab dalam proses
mutasi dengan dasar aturan yang ada .
3. Melakukan
tindakan tegas guna menuju kwalitas Pemerintah
agar lebih transparan dan akuntabel sesuai surat menteri
pendayagunaan aparatur Negara republik
Indonesia (MENPAN RI) Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004. Tentang Larangan Pengalihan
PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru.
4.
MENPAN RI melakukan tindakan evaluasi ke pemerintah Kabupaten
Tulungagung terkait jabatan struktural yang mengganjal kinerja pemerintahan
yang baik (good governance).
5.
Mengembalikan
semua jabatan fungsional yang dipaksakan
ke jabatan struktural supaya dikembalikan ke posisi semula.
Atas permasalahan di atas, kami mengharapkan untuk mempertimbangkan dan
Mohon melakukan tindakan tegas bagi pejabat yang melanggar peraturan. apabila
kurang yakin dengan laporan kami, maka bisa di cek dilapangan dengan membenuk TIM
yang akan melihat sendiri kebobrokan moral oknum Birokrasi di Tulungagung.
Oleh
karena itu kami mengharapkan penyelesaian permasalahan dimaksud yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR
R.Moh. Ali
Sodik.M.PdI
Ketua umum
|
M.
Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
Sekretaris umum
|
Tembusan :
- Yth. Presiden RI
di Istana Negara Jl. Veteran No. 16
Jakarta 10110
- Yth. Menteri Dalam Negeri
di Jl. Merdeka
utara No. 7 Jakarta 10110
- Yth. Menteri Pendidikan Nasional
di Jl. Jend.
Sudirman Pintu 1, Senayan, Jakarta 10002
- Yth. Menteri Keuangan
di Jl. Lapangan
Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710
- Yth. Kepala Badan Kepegawaian Negara
di JL. Letjen
Sutoyo No 12 Jakarta Timur
- Yth. Gubernur Jawa Timur
di Jl
Pahlawan No 110 Surabaya
7. Yth.
Bupati Tulungagung
di Tulungagung
8. Yth.
Inspektorat Provinsi Jawa Timur
di Jl.Raya Juanda Sidoarjo
9. Yth.
Inspektur Kabupatan Tulungagung
di Tulunggung
bkd tulungagung melanggar uu no 14 tahun 2008
LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung,
JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum
No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat
: Jl.
Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan
Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888
Nomor : 109/LSM- Bintara/11/IV/02.04.2014 Tulungagung, 02 April 2014
Lamp : 1 Berkas
Sifat : Penting
Perihal : Laporan
Pelanggaran UU NO 14 Tahun 2008 Tentang KIP
Kepada Yang Terhormat :
Ketua Komisi Informasi
Provinsi Jawa Timur
di-
Jl.Bandilan
No 4 Waru, Sidoarjo
Memperhatikan
surat jawaban dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tulungagung Tanggal 12 Maret
2014 Nomor : 893/271/205/2014, Tentang Informasi Mutasi Eselon IV, II, II di
PEMKAB Tulungagung tidak mendukung Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Pablik dengan alasan:
Bahwa
surat yang kami terima Dari BKD Tulungagung Tertanggal 12 Maret 2014. padahal
kami mengirim Surat permohonan keterangan keterbukaan informasi pablik Kepada
BKD Tulungagung pada tanggal 07 februari 2014, dengan Nomor Surat 098/LSM- Bintara/11/IV/07.02.2014 dan pada
tanggal 06 maret 2014 kami mengirim surat keberatan kepada BKD Tulungagung
dengan nomor surat : 060/LSM- Bintara/11/IV/06.03.2014 , sesuai dengan Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Pablik bab VI Mekanisme Memperoleh Informasi Pasal 22
Aitem 7 Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan,
Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang
berisikan :
a.
Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya
ataupun tidak
b.
Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang
menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di
bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui
keberadaan informasi yang diminta;
c.
Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang
tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d.
Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian
dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e.
Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang
dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
Sehubungan dengan
beberapa hal yang menjadi pertimbangan surat laporan ini kami kirim, karena yang terjadi di lingkup BKD ( Badan
Kepegawaian Daerah ) kabupaten
Tulungagung yang berkaitan dengan keterbukaan informasi pablik SANGAT TIDAK
mendukung dan mengenyampingkan kepentingan pablik. terbukti isi surat balasan
yang dikirim oleh BKD tulungagung yang intinya tidak jelas ranahnya dan
pembohongan terhadap informasi, terbukti kami kesulitan mencari informasi di
website di situs http://bkdtulungagung.info/
mengenai surat keputusan mutasi eselon IV,III,II yang pada intinya kami
sedang membutuhkan fotocopy sk dimaksud diatas untuk kami kroscek berapa
banyak pejabat fungsional yang dipaksakan masuk ke jabatan struktural .
Dengan ini kami atas Nama LSM BINTANG NUSANTARA ( BINTARA ) Tulungagung.
Mengajukan Laporan atas penerapan keterbukaan informasi Pablik di BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ) kabupaten Tulungagung dan tidak dilaksanakanya Undang Undang dasar Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).
|
Atas beberapa permohonan keterangan
keterbukaan informasi pablik Kepada BKD Tulungagung pada tanggal 07 februari
2014 dengan nomor surat 098/LSM-
Bintara/11/IV/07.02.2014 dan pada tanggal 06 maret kami mengirim surat
keberatan kepada BKD Tulungagung dengan nomor surat : 060/LSM-
Bintara/11/IV/06.03.2014, blm ada jawaban dan informasi yang memuaskan, saya mengharapkan Kepada yth. Ketua
komisi informasi jawa timur untuk memberikan
sangsi bagi lembaga yang melanggar undang undang keterbukaan informasi pablik.
Oleh karena itu kami mengharapkan penegakan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang – undangan yang berlaku
di Negara republik Indonesia. TERIMAKASIH
Demikian
surat laporan ini kami buat, atas segala
keiklasan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG , JAWA TIMUR
R.Moh. Ali
Sodik.M.PdI
Ketua umum
|
M.
Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
Sekretaris umum
|
Tembusan :
1.
Yth. Ketua Komisi Informasi Pusat ( JAKARTA)
di Jl.Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat
2.
Yth. Gubernur
Jawa Timur
di Jl
Pahlawan No 110 Surabaya
3.
Yth. Bupati Tulungagung
di Tulungagung
4.
Arsip
Langganan:
Postingan (Atom)