WELCOME TO BINTARA'S BLOG

Sabtu, 25 Januari 2014

pendidikan







LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung, JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum  No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat : Jl. Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan   Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.085 735 100 888
 





Nomor : 019/LSM- Bintara/11/IV/2013                                                      Tulungagung, 04 Juni 2013
Lamp   :  1 Berkas
Sifat     : Penting
Perihal : ADUAN PERMASALAHAN PENDIDIKAN

             
Kepada Yang Terhormat :
Bapak. Ketua DPRD Kab .Tulungagung
C.q.Ketua Komisi A DPRD Tulungagung
di-
        TULUNGAGUNG


Assalamu Alaikum Wr.Wb.

Salam silaturahmi kami sampaikan semoga kita senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Amin.

Sehubungan dengan beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam pengangkatan kepala sekolah di lingkup kabupaten tulungagung, kami bagian dari masyarakat yang peduli pendidikan  di tulungagung, terdapat beberapa hal yang menjadi permasalahan bagi masyarakat, yakni ketegasan dan  sikap independensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung khususnya komisi A yang sudah mengeluarkan surat Rekomendasi ke Bupati Tulungagung tanpa pertimbangan yang matang.
Dengan ini kami atas nama LSM BINTANG NUSANTARA mendesak kepada Ketua DRPD Kabupaten  Tulungagung untuk mengkaji ulang terkait surat rekomendasi kepada Bupati Tulungagung nomor : 170/179/040/2013 khususnya terkait pengangkatan kepala sekolah dilingkup dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung yang dianggap PGRI tidak syah sebagaimana dalam pernyataan sikapnya dan dianggap pula tidak sesuai dengan PERMENDIKNAS Nomor 28 Tahun 2010.

            Adapun maksud kami sesuai dengan beberapa alasan-alasan hukum / dalil-dalil sebagai berikut :

  1. Kisruh yang terjadi antara Dispendik Tulungagung dan PGRI Tulungagug juga kami (LSM BINTARA) kawal . terkait dengan pengukuhan 11 Kepala sekolah yang disitu juga muncul Rekomendasi dari Komisi A yang isinya pernyataan Sikap PGRI sebagai salah satu acuan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tulungagung kepada Bupati untuk dilaksanakan. Sehingga kami menilai Rekomendasi itu benar karena belum ada alasan yang kuat dari DISPENDIK Tulungagung terkait untuk meneruskan seleksi calon Kepala Sekolah.
  2.  Pada tanggal 27 bulan April dilantiklah 11 guru yang menurut Dispendik Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur, walaupun diancam oleh PGRI untuk mogok kerja dan demonstrasi.
  3. Pada tanggal 29 April ribuan guru demonstrasi ke DPRD Tulungagung menuntut permaslahan TPP dan Pembatalan Pengangkatan 11 Kepala Sekolah sehingga komisi A menerima dan menyetujui tuntutan PGRI Tulungagung.
  4. Padahal Seleksi Cakasek yang digelar Dispendik Tulungagung dengan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) di solo itu Resmi/legal.
  5. Kemudian Pelaksanaan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (P2CKS) sesuai dengan Permendiknas no 28 Tahun 2010 tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
  6. Dan berdasarkan surat yang dikeluarkan LP2KS atas Surat dari Forum Calon Kepala Sekolah (FKCS) Kabupaten Tulungagung Tahun 2013, Nomor : 01/FKCS/UV/2013 tertanggal 26 Maret 2013, Tentang Permohonan Penundaan Diklat Calon Kepala Sekolah, yang pada prinsipnya LP2KS tidak bisa memenuhi permintaan FKCS Tulungagung untuk melakukan penundaan kegiatan Diklat, dan kepala LP2KS siap dihadirkan apabila ada permasalahan.

A.    HARAPAN

1.      Mengkaji ulang Rekomendasi DPRD terkait dengan Proses Rekruitmen Kepala Sekolah, karena tidak mempunyai dasar yang kuat.
2.      Menyelesaikan persoalan pendidikan khususnya kisruh antara Dispendik dan PGRI Tulungagung dengan didasarkan data yang berimbang dan prinsip akuntabel.
3.      DPRD harus bersikap cermat dalam menerima dan menyetujui aspirasi kelompok masyarakat, dan jauh dari kepentingan-kepentingan sektarian.

Atas permasalahan diatas, saya mengharapkan DPRD Kab Tulungagung untuk segera Mencari titik temu antara PGRI dan Dispendik dan juga disaksikan oleh LSM ,Ormas, OKP pihak-pihak terkait yang diduga ikut terlibat dalam permasalahan dimaksud apabila dalam waktu yang dekat belum ditindak lanjuti dengan berat hati kami akan melaporkan kejadian ini kepada lembaga yang berwenang .

Oleh karena itu kami mengharapkan penyelesaian permasalahan dimaksud  yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara republik Indonesia. TERIMAKASIH
Wassalamu alaikum Wr. Wb .
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG , JAWA TIMUR







R.Moh. Ali Sodik.M.PdI
Ketua umum









          M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
          Sekretaris umum
Tembusan :
1.      Bupati Tulungagung
2.      ARSIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar