LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung,
JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum
No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat
: Jl.
Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan
Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888
Nomor : 078/LSM- Bintara/11/VI/2014 Tulungagung, 21 Januari 2013
Lamp : 1 Berkas
Sifat : Penting
Perihal : Somasi / Peringatan
Kepada
Yang Terhormat :
Bapak Bupati Tulungagung
di-
TULUNGAGUNG
Assalamu Alaikum
Wr.Wb.
Dengan Hormat
Atas Nama LSM Bintang Nusantara berdasarkan
Surat putusan Nomor : 93/G/2013/PTUN.SBY.
Antara Heru Mujiono.S.Pd.dkk Melawan Bupati Tulungagung, Tanggal 24 Oktober
2013 dengan ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Kisruh yang terjadi di Dispendik Tulungagung. terkait dengan gugat menggugat antara calon Kepala sekolah yang disitu juga muncul wacana rekruitmen kembali Calon Kepala Sekolah, pada intinya selain mengembalikan 52 Kepala Sekolah ke posisi semula, Dispendik wajib Rekruitmen kembali Cakasek untuk mengisi kekosongan Kepala Sekolah
- Bahwa rekruitmen cakasek yang telah dijalankan Dispendik sudah sesuai dengan prosedur dan Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 bab 3 pasal 3 s.d 7 dan dikuatkan dengan perda nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bagian ke -6 paragraf 1 pasal 93 ayat 1 s.d 4. Sedangkan pengangkatan cakasek menjadi kasek menurut Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 bab 4 pasal 9 ayat 1 melalui penilaian aseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kasek. Sesuai ayat 4, berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan Kasek, pemerintah Kabupaten /Kota atau penyelenggara sekolah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah.
- Bahwa Cakasek sekarang yang telah ada sudah direkrut dengan prosedur sperti pada Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 dan perda nomor 3 tahun 2010, sehingga tidak perlu rekruitmen kembali Cakasek.
- Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan LP2KS atas Surat dari Forum Calon Kepala Sekolah (FKCS) Kabupaten Tulungagung Tahun 2013, Nomor : 01/FKCS/UV/2013 tertanggal 26 Maret 2013, Tentang Permohonan Penundaan Diklat Calon Kepala Sekolah, yang pada prinsipnya LP2KS tidak bisa memenuhi permintaan FKCS Tulungagung untuk melakukan penundaan kegiatan Diklat, dan kepala LP2KS siap dihadirkan apabila ada permasalahan
- Bahwa pada putusan sidang PTUN :
a.
Mengabulkan gugatan para penggugat
b.
Menyatakan batal surat keputusan Tergugat Nomor :
821.2/55/407.205/2013 tentang Penugasan guru PNS yang diberi tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah tanggal 22 April 2013 sepanjang atas nama para
penggugat.
c.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan
Nomor : 821.2/55/407.205/2013. Tentang penugasan guru PNS yang diberi tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah tanggal 22 April 2013 sepanjang atas nama para
penggugat.
d.
Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat martabat
dan kedudukan para penggugat seperti keadaan semula.
e.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 163.000,- (Seratus enam puluh tiga ribu rupiah)
- Bahwa menanggapi SK Bupati Tulungagung Nomor 188.45/835/013/2013 tentang pencabutan keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.2/55/407.205/2013 tentang penugasan guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
a.
Kontradiksi SK Bupati
1)
SK Cakasek yang telah diangkat menjadi Kasek dan
dikembalikan menjadi guru Mapel (Cakasek).
2)
Dalam SK tersebut terdapat 2 klausul yang bertentangan
disatu sisi mengakui sebagai kepala sekolah yaitu pada lampiran lajur 4
menyebut jabatan lama sebagai kepala sekolah. Di sisi lain terdapat masa bakti
tugas tambahan 0 tahun
3)
Sebagai
konskwensi pencabutan /pembatalan SK itu segala dokumen yang ditandatangani
kepala sekolah menjadi tidak sah, seperti ijazah, rapor dll. Hal ini memicu
keresahan orang tua murid terhadap keabsahan Ijazah, rapor putra-putrinya yang
baru lulus.
b.
SK Kasek yang
masa bakti tugas tambahan telah habis perlu dipertanyakan, sebab menurut Permendiknas nomor 28 tahun 2010,
masa tugas kepala sekolah adalah 2 kali masa tugas berturut-turut dapat ditugaskan
kembali menjadi kepala sekolah di sekolah lain yang memiliki akreditasi lebih
rendah dari sekolah sebelumnya apabila:
1)
Telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 kali
masa tugas.
2)
Memiliki prestasi intimewa (memiliki nilai kinerja amat
baik dan berprestasi di tingkat Kabupaten / Provinsi/ Nasional)
Kenyataan yang ada sekarang kepala
sekolah telah menjalankan 2 kali masa tugas , diperpanjang lagi tanpa dasar hukum
dan tanpa batas waktu yang jelas.
Dengan pembatalan SK Bupati tersebut
pasti berdampak pada suasana sekolah yang kurang kondusif, apalagi pada saat
ini sekolah seharusnya sudah fokus pada persiapan Ujian Nasional dan persiapan
pelaksanaan kurikulum 2013 yang wajib dilaksanakan pada tahun pelajaran
2014/2015.
- Bahwa Bupati Tulungagung harus mempertimbangkan dan memahami isi dari putusan PTUN Nomor : 93/G/2013/PTUN.SBY. yakni Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 821.2/55/407.205/2013. Tentang penugasan guru PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah tanggal 22 April 2013 sepanjang atas nama para penggugat. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan para penggugat seperti keadaan semula.
- Bahwa ke 14 para penggugat ,8 orang sudah waktunya purna ( Heru Mujiono,S.Pd, Drs.Mohtarom,M.Pd, Drs.Fifin Suwaji,M.M. Drs. Suharto. MM. Drs. Moh. Suryadi,M.M. Drs. Mujiono MM. Suyatno, S.Pd.MM. Hari Subagijo,S.Pd.MM. ) dan 1 orang meninggal dunia ( Drs.H. Subandi.MM).sehingga tugas Bupati hanya mengembalikan 5 orang penggugat saja ( Drs. Eko Purnomo,MM. Drs.Yon Wedriono.MM. Drs. Rusmadi,M.Pd. Drs. Mujib. Tri Purnomo,Spd.MM) dan tidak bisa di katakan semua kepala sekolah.
Apabila Yth Bapak Bupati
Tulungagug tetap Memperpanjang jabatan kepala Sekolah dan tidak
mempertimbangkan alasan alasan kami,
maka dengan berat hati kami akan melakukan upaya hukum perdata / Ke PTUN
Surabaya;
Demikianlah
surat ini kami buat atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb
.
HORMAT
KAMI
PENGURUS
LSM
BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG
, JAWA TIMUR
R.Moh. Ali
Sodik.M.PdI
Ketua umum
|
M.
Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
Sekretaris umum
|
Tembusan :
1.
Yth. Ketua pengadilan tata usaha negera di
surabaya
2.
Yth.Ketua DPRD Kab Tulungagung
3.
Yth. Kepala dinas pendidikan tulungagung
4.
Yth. Dewan Pendidikan Tulungagung
5.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar