WELCOME TO BINTARA'S BLOG

Sabtu, 25 Januari 2014

seminar nasional

 



Bertempat di Ruang Singasana 2 Meting Room Hotel Istana Tulungagung Kamis, 31 oktober 2013 digelar Seminar Nasional Pendidikan Kebangsaan Dalam Rangka Antisipasi Gerakan Komunisme dan Terorisme.
Seminar yang diselenggarakan oleh LSM Bintang Nusantara ( BINTARA ) Tulungagung ini dibuka Wakil Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Bhirowo, MM diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari Dandim Se Jawa Timur, Korem Se Jawa Timur, SKPD Lingkup Pemerintah  Kabupaten Tulungagung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM se Tulungagung, Danramil dan Kapolsek se Tulungagung, serta mahasiswa yang tergabung dalam BEM di Tulungagung.
Dalam sambutanya Wakil Bupati Tulungagung Drs. Maryorto Birowo, MM  diantaranya berharap  dengan adanya pertemuan semacam ini seluruh peserta  nantinya akan menjadi warga negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
Acara seminar Nasional Pendidikan Kebangsaan dalam rangka ” Antisipasi Komunis dan Terorisme ”  tersebut menghadirkan 3 orang Narasumber

VISI MISI BINTARA



Slogan : Comitted to Proffesional
visi Lembaga Sosial Masyarakat – BINTANG NUSANTARA
1.        Mewujudkan Good Governance
2.        Menjadi LSM yang profesional
3.        Mewujudkan Masyarakat Madani

Misi
1.   Melakukan kontrol sosial disegala bidang kehidupan masyarakat.
2.   Berusaha meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi untuk berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
3.    Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi, Sosial, Budaya dan Potensi Wilayah Kota Tulungagung;
4.    Untuk Dapat Berbuat Mampu didalam menyalurkan aspirasi masyarakat Kab Tulungagung kepada pihak yang berwajib/berwenang.
5.    Mengembangkan kepeloporan masyarakat sewilayah Kab Tulungagung sehingga memilki sikap kepekaan, berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi rasa sosial, solidaritas dan keadilan.
6.    Meningkatkan peran serta masyarakat Kab Tulungagung dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, analistis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pemangku kebijakan pembangunan atau lembaga pemerintah.
7.    Memberi bantuan-bantuan berupa jasa kepada seluruh anggota organisasi yang memerlukan;
8.    Memperjuangkan hak dan martabat masyarakat melalui program yang handal dan profesional;
9.    Mengembangkan lembaga-lembaga kajian, riset, analistis, serta mampu melakukan tindakan investigasi;
10. Mampu melakukan pendampingan-pendampingan sebagai konsultan, tenaga ahli, pendampingan hukum dan kunsultasi-konsultasi sosial;
11.  Berupaya Mampu Untuk Mendirikan, Menyampaikan dan menyelenggarakan Pusat-pusat Informasi kemasyarakatan di Wilayah Kab Tulungagung;
12.  Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan-pelatihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan, keuangan Negara dan keuangan Daerah serta manajemen pemerintahan;
13.  Mampu Memimpin dan terlibat aktif didalam mewujudkan masyarakat Kab Tulungagung yang berbudaya, beradab dan demokratis, sehingga tata nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat berjalan secara demokratis disemua sektor-sektor sendi kehidupan masyarakat Kab Tulungagung;
14.   Membina kerjasama dengan OKP,Ormas,LSM dll dalam membangun Kab Tulungagung
15.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

somasi bupati tulungagung





LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT BINTANG NUSANTARA (LSM BINTARA) Kab. Tulungagung, JAWA TIMUR
STATUS : Badan Hukum  No,Register. 11/UM/BH/2013/PN.Ta
Sekretariat : Jl. Kyai H.Raden.Khasan Mimbar Desa Majan   Kec. Kedungwaru. Kab.Tulungagung.Tlp.082335313888
 


Nomor : 078/LSM- Bintara/11/VI/2014                                             Tulungagung, 21 Januari  2013
Lamp   :  1 Berkas
Sifat     : Penting
Perihal : Somasi / Peringatan
             
Kepada Yang Terhormat :
Bapak Bupati Tulungagung
di-
        TULUNGAGUNG

Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat
Atas Nama LSM Bintang Nusantara berdasarkan Surat putusan  Nomor : 93/G/2013/PTUN.SBY. Antara Heru Mujiono.S.Pd.dkk Melawan Bupati Tulungagung, Tanggal 24 Oktober 2013 dengan ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Kisruh yang terjadi di Dispendik Tulungagung. terkait dengan gugat menggugat antara calon Kepala sekolah yang disitu juga muncul wacana rekruitmen kembali Calon Kepala Sekolah, pada intinya selain mengembalikan 52 Kepala Sekolah ke posisi semula, Dispendik wajib Rekruitmen kembali Cakasek untuk mengisi kekosongan Kepala Sekolah


  1.  Bahwa   rekruitmen cakasek yang telah dijalankan Dispendik sudah sesuai dengan prosedur dan Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 bab 3 pasal 3 s.d 7 dan dikuatkan dengan perda nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bagian ke -6 paragraf 1 pasal 93 ayat 1 s.d 4. Sedangkan pengangkatan cakasek menjadi kasek menurut Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 bab 4 pasal 9 ayat 1 melalui penilaian aseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kasek. Sesuai ayat 4, berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan Kasek, pemerintah Kabupaten /Kota atau penyelenggara sekolah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah.

  1.  Bahwa  Cakasek sekarang yang telah ada sudah direkrut dengan prosedur  sperti   pada Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 dan perda nomor 3 tahun 2010, sehingga tidak perlu rekruitmen kembali Cakasek.

  1. Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan LP2KS atas Surat dari Forum Calon Kepala Sekolah (FKCS) Kabupaten Tulungagung Tahun 2013, Nomor : 01/FKCS/UV/2013 tertanggal 26 Maret 2013, Tentang Permohonan Penundaan Diklat Calon Kepala Sekolah, yang pada prinsipnya LP2KS tidak bisa memenuhi permintaan FKCS Tulungagung untuk melakukan penundaan kegiatan Diklat, dan kepala LP2KS siap dihadirkan apabila ada permasalahan

  1. Bahwa pada putusan sidang PTUN :
a.       Mengabulkan gugatan para penggugat
b.      Menyatakan batal surat keputusan Tergugat Nomor : 821.2/55/407.205/2013 tentang Penugasan guru PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah tanggal 22 April 2013 sepanjang atas nama para penggugat.
c.       Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 821.2/55/407.205/2013. Tentang penugasan guru PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah tanggal 22 April 2013 sepanjang atas nama para penggugat.
d.      Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan para penggugat seperti keadaan semula.
e.       Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 163.000,- (Seratus enam puluh tiga ribu rupiah)
  1.  Bahwa menanggapi SK Bupati Tulungagung Nomor 188.45/835/013/2013 tentang pencabutan keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.2/55/407.205/2013 tentang penugasan guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
a.       Kontradiksi SK Bupati
1)      SK Cakasek yang telah diangkat menjadi Kasek dan dikembalikan menjadi guru Mapel (Cakasek).
2)      Dalam SK tersebut terdapat 2 klausul yang bertentangan disatu sisi mengakui sebagai kepala sekolah yaitu pada lampiran lajur 4 menyebut jabatan lama sebagai kepala sekolah. Di sisi lain terdapat masa bakti tugas tambahan 0 tahun
3)       Sebagai konskwensi pencabutan /pembatalan SK itu segala dokumen yang ditandatangani kepala sekolah menjadi tidak sah, seperti ijazah, rapor dll. Hal ini memicu keresahan orang tua murid terhadap keabsahan Ijazah, rapor putra-putrinya yang baru lulus.
b.      SK Kasek  yang masa bakti tugas tambahan telah habis perlu dipertanyakan, sebab  menurut Permendiknas nomor 28 tahun 2010, masa tugas kepala sekolah adalah 2 kali masa tugas berturut-turut dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah di sekolah lain yang memiliki akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya apabila:
1)      Telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas.
2)      Memiliki prestasi intimewa (memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat Kabupaten / Provinsi/ Nasional)
Kenyataan yang ada sekarang kepala sekolah telah menjalankan 2 kali masa tugas , diperpanjang lagi tanpa dasar hukum dan tanpa batas waktu yang jelas.
Dengan pembatalan SK Bupati tersebut pasti berdampak pada suasana sekolah yang kurang kondusif, apalagi pada saat ini sekolah seharusnya sudah fokus pada persiapan Ujian Nasional dan persiapan pelaksanaan kurikulum 2013 yang wajib dilaksanakan pada tahun pelajaran 2014/2015.
  1. Bahwa Bupati Tulungagung harus mempertimbangkan dan memahami isi dari putusan PTUN Nomor : 93/G/2013/PTUN.SBY. yakni Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 821.2/55/407.205/2013. Tentang penugasan guru PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah tanggal 22 April 2013 sepanjang atas nama para penggugat. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan para penggugat seperti keadaan semula.

  1. Bahwa ke 14 para penggugat ,8 orang sudah waktunya purna ( Heru Mujiono,S.Pd, Drs.Mohtarom,M.Pd, Drs.Fifin Suwaji,M.M. Drs. Suharto. MM. Drs. Moh. Suryadi,M.M. Drs. Mujiono MM. Suyatno, S.Pd.MM. Hari Subagijo,S.Pd.MM. ) dan 1 orang meninggal dunia ( Drs.H. Subandi.MM).sehingga tugas Bupati  hanya mengembalikan 5 orang penggugat saja ( Drs. Eko Purnomo,MM. Drs.Yon Wedriono.MM. Drs. Rusmadi,M.Pd. Drs. Mujib. Tri Purnomo,Spd.MM) dan tidak bisa di katakan semua kepala sekolah.

Apabila Yth Bapak Bupati Tulungagug tetap Memperpanjang jabatan kepala Sekolah dan tidak mempertimbangkan alasan alasan kami,  maka dengan berat hati kami akan melakukan upaya hukum perdata / Ke PTUN Surabaya;
 Demikianlah surat ini kami buat atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
 Wassalamu alaikum Wr. Wb .
HORMAT KAMI
PENGURUS
LSM BINTANG NUSANTARA (BINTARA)
TULUNGAGUNG , JAWA TIMUR







R.Moh. Ali Sodik.M.PdI
Ketua umum









          M. Kholid Thohiri, S.ThI,S.FilI,M.Pd.I
          Sekretaris umum
Tembusan :
1.      Yth. Ketua pengadilan tata usaha negera di surabaya
2.      Yth.Ketua DPRD Kab Tulungagung
3.      Yth. Kepala dinas pendidikan tulungagung
4.      Yth. Dewan Pendidikan Tulungagung
5.      Arsip